Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Mulai Juni 2020, aktivitas penerbangan komersil di Sulawesi Tengah (Sulteng) Kembali terbuka.
“Seiring aktivasi layanan penerbangan komersil di Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai Juni nanti, sebaiknya pihak bandara memperketat pemeriksaan penumpang untuk mencegah penularan virus,” ungkap gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, saat melaksanakan rapat bersama Forkopimda di kantor gubernur, Jum’at 29 Mei 2020.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta perwakilan maskapai penerbangan supaya mensosialisasikan terkait kelengkapan dokumen dan kesehatan yang wajib dipenuhi calon penumpang sebelum terbang.
Ia menyarankan, agar maskapai penerbangan hanya menjual tiket di kantor perwakilan dan menyetop dulu penjualan baik lewat travel maupun online.
“Ini adalah sebagai upaya bentuk pengendalian transportasi dalam pencegahan virus corona, menjelang akhir penghentian aktivitas penerbangan komersil,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya mendapat informasi dari perwakilan maskapai, belum semuanya siap mengudara kembali Juni nanti.
Terungkap, baru hanya Garuda Indonesia yang menyatakan siap melayani penumpang komersil per 3 Juni 2020 dengan frekuensi penerbangan empat kali seminggu.
Sedangkan, perwakilan Lion Air menyatakan baru akan menerbangkan penumpang pada pertengahan Juni 2020.
“Manakala anda menjual tiket, maka turut bertanggungjawab atas keabsahan calon penumpang itu siap terbang,” tegasnya sambil mengajak maskapai penerbangan turut membantu pencegahan virus corona.
Merespon hal itu, Kepala Bandara Ubaedillah Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan, pihaknya telah lebih dulu berkoordinasi dengan perwakilan maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan dinas kesehatan.
Menurutnya, proses pemeriksaan penumpang akan melewati beberapa cek poin untuk mengecek keabsahan dokumen dan kesehatan (suhu tubuhnya) dengan melibatkan unsur dinas kesehatan, KKP dan TNI/Polri.
“Apabila terdapat kekurangan maka dipastikan penumpang itu batal terbang,” tegasnya.
Selain memperlihatkan surat kesehatan bebas virus corona kata dia, penumpang juga wajib membawa hasil rapid test atau SWAB PCR untuk pembuktian layak bepergian.
Selanjutnya, untuk rapid tes sendiri memiliki jangka waktu kadaluarsa tiga hari sedang PCR sampai tujuh hari.
“Sementara bagi penumpang yang tiba dan setelah dicek menunjukkan gejala virus corona. Maka, pihak bandara sudah menyiapkan ruang isolasi sebelum Ia dijemput otoritas kesehatan,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafii