Berita parigi moutong, gemasulawesi– Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng) raih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kedua kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, Parigi Moutong masih tetap raih WTP. Itu berkat kerjasama yang baik antar perangkat dan jajaran,” ungkap Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai, di ruang kerjanya, Selasa 16 Juni 2020.
Ia melanjutkan, pada proses pemeriksaan semua yang diminta BPK pihaknya penuhi, walaupun masih ada kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Terkait pertanggungjawaban keuangan kata dia, masih banyak yang harus dibenahi baik itu fisik ataupun administrasi dan laporan keuangan secara keseluruhan.
“Yang mesti diperbaiki adalah administrasi pertanggungjawaban dan realisasi fisik di lapangan mesti sesuai,” jelasnya.
Sementara itu, BPK memberikan opini WTP terhadap LKPD bersamaan dengan dua Kabupaten yaitu Kabupaten Buol dan Kabupaten Tojo Una-Una.
BPK mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong atas laporan Keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Melalui tulisan piagam yang terpampang pada saat Vidio conference (Vidcon). Perwakilan BPK mengatakan, hal ini menunjukan komitmen Pemerintah Kabupaten Buol, Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Parigi Moutong beserta jajaran OPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Buol, Tojo Una-una dan Kabupaten Parigi Moutong,” Tulis BPK.
Diketahui, Kabupaten Parigi Moutong kembali menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2019.
Sebelumnya, juga pada tahun 2018 telah menerima penghargaan WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Parigi Moutong.
Dari laman website resmi BPK, dijelaskan empat tahapan perolehan predikat WTP. Apa saja? Laporan keuangan harus sesuai standar akuntasi, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal, dan ketaatan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam postingan di website tersebut dijelaskan pihak BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan keuangan. Pertama pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Sementara, pemeriksaan kinerja dimaksudkan untuk menilai apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisien, dan efektif.
Lalu pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau korupsi. Kemudian juga pemeriksaan lingkungan, pemeriksaan atas pengendalian intern, dan lainnya.
Laporan: Muhammad Rafii