Sulawesi Tengah, Gemasulawesi – Suasana di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah sedang dilanda gejolak.
Gejolak panas ini dikarenakan adanya rencana penurunan Baliho di ruas jalan Desa Marana oleh Satpol PP yang tidak didukung oleh warga.
Kejadian perselisihan antara warga dan Satpol PP ini terjadi Rabu, 7 Juni 2023 malam hari sekitar pukul 21.00 WITA.
Baca: Cuaca Menantang di Sulawesi Tengah: Palu dan Poso Dalam Guyuran Hujan Malam Hari pada 10 Juni 2023
Satpol PP Donggala yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Dudi akan melakukan penurunan Baliho di Desa Marana.
Mendengar berita tersebut, warga yang sebelumnya sudah bergejolak setelah pembakaran baliho semakin membara.
Baliho yang akan diturunkan ialah baliho “Pembunuh Sang Jawara” yang dirasa pemerintah sudah tidak sesuai dengan peraturan dan kode etik.
Penurunan baliho ini didasari oleh perintah Bupati Donggala Kanjeng Kasman Lassa kepada Satpol PP setempat.
Sebelumnya di Desa Marana suasananya belum sepenuhnya kondusif setelah peristiwa pembakaran ban di depan baliho.
Warga yang merasa tidak terganggu dengan adanya baliho tersebut merasa kesal dan emosi.
Alhasil warga mengajukan protes kepada pemerintah setempat untuk tidak diturunkan baliho tersebut.
Bupati meminta baliho tersebut diturunkan dengan alasan baliho tersebut mengganggu kamtibmas.
Permintaan Bupati tersebut disampaikan oleh Camat Sindue Abdul Muin.
Baca: Momen Cerah yang Dinanti: Prakiraan Cuaca Menakjubkan di Sulawesi Tengah pada 8 Juni 2023
Namun warga menegaskan bahwasannya baliho tersebut sangat tidak mengganggu dan merupakan baliho yang sewajarnya di era reformasi dan demokrasi.
“Baliho ini masih sesuai dengan norma dan koridor hukum di Indonesia,” ujar salah satu warga.
Warga juga menambahkan jika baliho tersebut di nilai mengganggu, maka baliho tersebut bisa dilaporkan kepada polisi bukan ke Satpol PP.
Bahkan Mat Metro dan Kades Marana Lutfin, S.Sos juga merasa baliho tersebut masih wajar dan pantas dipasang di wilayahnya.
Jika ada pihak yang tersinggung mereka siap dilaporkan ke pihak berwajib dan tidak menginginkan adanya turun paksa terhadap balihonya.
Ia bersama masyarakat sekitar akan tetap mempertahankan baliho tersebut di wilayah Desa Marana.
Baca: Sulawesi Tengah Terguncang oleh Cuaca Ekstrem: Palu dan Poso Dalam Ancaman pada 2 Juni 2023
Selama belum ada pelaporan ke kepolisian setempat, meskipun camat ia akan tetap memasang baliho tersebut.
Karena menurutnya ini bukan urusan seorang camat, namun jika baliho ini melanggar ini adalah urusan dari kepolisian. (*/Dewi)
Editor: Muhammad Azmi Mursali
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News