Ribuan Butir Ekstasi dan Uang Ratusan Juta Rupiah Diamankan Polres Palu

<p>Press Conference Polda Sulteng.</p>
Press Conference Polda Sulteng.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesiRibuan butir ekstasi dan uang ratusan juta Rupiah diamankan dari penangkapan pengedar barang haram tersebut di Kota Palu.

Satres Narkoba Polres Palu amankan narkotika kategori golongan satu dari rumah tersangka di Jalan Hi Hayun, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur pada Minggu 27 Juni 2020.

“Dari penggeledahan di rumah tersangka, 29 bungkus plastik yang berisikan ribuan butir ekstasi diamankan,” Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh, saat press conference, Selasa 30 Juni 2020.

Ia mengatakan, sebanyak 29 bungkus plastik itu terdiri dari 27 bungkus berisikan 100 butir, satu bungkus plastik berisikan 90 butir dan satu bungkus plastik berisikan 80 butir.

Totalnya, sebanyak 2.870 butir. Dengan rincian pil warna kuning sebanyak 1.890 butir, pil warna hijau 880 butir dan pil warna cokelat 100 butir. 800 juta uang tunai disita.

“Tersangka itu bernama RH (46), warga Jalan Hi Hayun, Kelurahan Besusu Barat, yang merupakan DPO Polres Palu,” urainya.

Ia menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Minggu 27 Juni 2020. Anggota Satres Narkoba Polres Palu sebelumnya mendapatkan informasi bahwa RH sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendatangi rumah tersangka.

“Namun, saat tiba di rumah tersangka, kami tidak menemukan tersangka RH. Tetapi berhasil menemukan barang bukti narkoba yang diduga ekstasi,” jelasnya.

Ekstasi itu ditemukan di atas plafon atau loteng rumah tersangka. Istri tersangka mengakui, barang itu milik suaminya RH, yang telah melarikan diri ke darah Langaleso, Kabupaten Sigi.

Setelah, mendapatkan informasi itu, polisi langsung menuju Desa Langaleso, dan berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Bunyinya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” (Pasal 114 ayat [1] UU Narkotika).

Laporan: Muhammad Rafii/Polda Sulteng

...

Artikel Terkait

wave

Sayutin: Pemda Parimo Mesti Sigap Tangani Desa Bermasalah

DPRD Parimo Sulawesi Tengah memberikan rekomendasi kepada Pemda, agar sigap menangani beberapa desa bermasalah terkhusus kepada Desa Pelawa Baru.

Resmi Beroperasi, Laboratorium Deteksi Covid-19 Kota Palu

Laboratorium khusus untuk mendeteksi Covid-19 di RSUD Anutapura Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya mulai dioperasikan setelah renovasinya rampung akhir April 2020 lalu.

Tersegel, Lokasi Pembangunan Kantor DPD PDI-P Sulteng

Lokasi pembangunan kantor DPD PDI-P Provinsi Sulawesi Tengah Sulteng, tersegel.

Ummi Kalsum: Ratusan Hektar Sawah Gagal Tanam Akibat Banjir di Parimo

Anleg Fraksi Nasdem Parigi moutong (Parimo) tinjau ratusan hektar sawah warga di wilayah Sausu, yang gagal tanam akibat dihantam banjir akibat derasnya curah hujan.

Layangkan Surat, Pansus Minta Laporan Realisasi Anggaran Covid-19 Parimo

Minta realisasi penggunaan dana covid-19, Pansus DPRD Parigi moutong Parimo Sulawesi Tengah (Sulteng) melayangkan surat kedua kepada gugus tugas penanganan virus corona.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;