Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Gubernur Sulawesi Tengah resmi melantik Moh Asrar Abd Samad sebagai Bupati Kabupaten Morowali Utara atau Morut Sulteng.
“Moh Asrar akan menjabat pada sisa masa jabatan tahun 2016-2021,” ungkap Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Senin 06 Juli 2020.
Moh Asrar Abd Samad dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.72-993 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Morut Sulteng.
Moh Asrar Abd Samad yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Morut ini dilantik sebagai Bupati menggantikan Aptripel Tumimomor.
Baca Juga: Hadapi New Normal, Pemda Parimo Tinjau Kesiapan Puskesmas
Aptripel disahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatannya sebagai Bupati Morut karena yang bersangkutan telah meninggal dunia 2 April 2020 silam.
“Dengan bergulirnya kembali tahapan pilkada serentak 2020 per tanggal 15 Juni 2020. Maka, pemerintah Kabupaten Morut, mesti mempercepat realisasi nphd yang mana sesuai data terakhir saat rakor virtual dengan jajaran kemendagri, tanggal 24 juni 2020. Realisasi di Morut untuk KPUD sudah mencapai 40 %, Bawaslu Daerah 42,47 % dan pengamanan 0 %,” tuturnya.
Apalagi kata dia, dengan keputusan tetap melaksanakan Pilkada di tengah wabah covid-19. Secara otomatis, menambah kebutuhan anggaran.
Sehingga, sesuai instruksi Mendagri kepada Pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkada termasuk Morut. Diantaranya, diminta untuk melakukan relokasi dan efisiensi anggaran.
Serta, berkonsultasi dengan gugus tugas covid daerah dalam hal pemberlakuan protokol kesehatan pada tahapan pilkada serentak
Melalui kesempatan itu, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas hasil LKPD Kabupaten Morut tahun 2019. Yang baru-baru ini menuai opini wtp setelah lebih kurang 6 tahun memperjuangkannya.
“Semoga, prestasi itu dapat terus dijaga di masa mendatang, sekaligus jadi momentum untuk tetap memperhatikan kesesuaian laporan keuangan,” harapnya.
Laporan keuangan berdasarkan standar akutansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan undang-undangan.
Bupati agar dapat mengembangkan sikap saling menghargai dan memahami. Serta, merangkul semua pihak di kabupaten untuk terus bekerjasama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, stabil dan produktif.
“Selain itu, jangan pernah putus komunikasi dengan pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat yang keduanya selalu terbuka untuk diminta nasehat, solusi dan bantuan atas permasalahan yang tidak mungkin bisa saudara atasi semua karena keterbatasan kemampuan,“ tuturnya.
Gubernur juga mengingatkan, sebagai seorang pejabat negara dan abdi warga, harus patuh kepada semua peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diucapkan saat pengambilan sumpah jabatan.
“Saya tidak akan sungkan untuk mengingatkan saudara, apabila saudara kami nilai melanggar peraturan perundang – undangan,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafii/Pemprov Sulteng