Berita parigi moutong, gemasulawesi– Pemda laporkan penggunaan APBD tahun anggaran 2019 pada rapat paripurna DPRD Parimo Sulawesi Tengah (Sulteng).
“BPK RI perwakilan Sulteng telah selesai melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda Parigi Moutong tahun anggaran 2019,” ungkap Wakil Bupati, H Badrun Nggai membacakan penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Parimo 2019, di gedung DPRD, Senin 6 Juli 2020.
Ia mengatakan, laporan keuangan pertanggungjawaban APBD Parimo 2019, terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Realisasi kinerja keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019 termuat dalam rancangan Perda Kabupaten Parigi Moutong tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019.
Dan secara rinci terlampir dalam laporan kas pemerintah daerah sebagai bagian dasar penetapan peraturan daerah realisasi perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.
Laporan keuangan itu, sesuai dengan UU No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan dan UU No.15 tahun 2006 tentang badan pemeriksaan keuangan.
“Pemeriksaan keuangan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemda Parigi Moutong,” jelasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng kata dia, telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemda Parigi Moutong atas laporan keuangan daerah
Ia melanjutkan, atas opini WTP itu adalah sesuatu yang patut disyukuri dan harus dipertahankan.
“Kami meminta kepada seluruh anggota DPRD, agar tetap memberikan sumbangsih pikiran atau masukkan untuk kesempurnaan pertanggung jawaban laporan penggunaan anggaran,” tuturnya.
Sehingga, sumbangsih pemikiran menjadi koreksi serta masukan berharga bagi Pemda untuk penyelengaraan good governance dan clear governance.
Diketahui, Rapat Paripurna DPRD terkait penjelasan Bupati atas Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, dihadiri Ketua dan wakil ketua II DPRD serta 23 anggota dewan dan sejumlah Kepala OPD.
Usai menyampaikan penjelasan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, Wakil Bupati menyerahkan laporan dan diterima langsung Ketua DPRD Sayutin Budianto, SE.
Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong, dengan agenda mendengarkan Penjelasan Bupati atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD tahun anggaran 2019 sempat molor.
Pasalnya, sejumlah anggota DPRD belum terlihat dalam ruang paripurna sesuai waktu yang telah direncanakan Pukul 10.00 Wita. Sehingga, rapat baru dimulai Pukul 10.30 Wita.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Parimo Armin menuturkan, molornya rapat paripurna itu karena hanya 17 anggota DPRD yang hadir tidak tepat waktu.
Sehingga ketua DPRD mengskorsing untuk memenuhi kuorum jumlah anggota yang hadir sebagaimana diatur dalam tata tertib (tatib).
Laporan: Muhammad Rafii