Sulawesi Tenggara, Gemasulawesi – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan 2 mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan mahasiswa junior.
Asal mula kasus ini terjadi pengeroyokan di Universitas Halu Oleo (UHO) di kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dua mahasiswa teknik sipil UHO berinisial NI 22 tahun, dan SF 20 tahun secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya alat bukti yang ditemukan saat penyelidikan dilakukan.
Sebelum penetapan sebagai tersangka, korban dan tersangka diupayakan proses mediasi.
Namun, upaya yang dilakukan oleh kepolisian tidak bisa menemukan titik tengah antara kedua belah pihak.
Kedua tersangka melanggar Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, dan akan terancam menjalani hukuman selama 5,5 tahun.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pekan lalu di Gedung Vokasi, UHO Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kejadian ini bermula saat korban diarahkan untuk mengambil pakaian dinas harian (PDH) bersama teman seangkatannya.
Baca: Buka Akses Daerah Terisolir, Pemprov Sulawesi Selatan Kucurkan Dana Hingga Rp 17 Miliar
Namun baju PDH tidak langsung diberikan oleh para senior, masih ada arahan yang harus dilakukan oleh para junior.
Setelah itu pembagian PDH dilakukan dengan memberikan dan memukul para junior oleh kedua tersangka.
Motif dari kasus pengeroyokan ini sendiri merupakan kegiatan seperti tradisi kampus, yang dilakukan oleh senior terhadap junior.
Namun pukulan yang diberikan oleh kedua tersangka memberikan dampak yang cukup keras, WAP sebagai korban mengalami lebam bahkan gigi korban mengeluarkan darah.
Hingga kasus ini masih berjalan, korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit umum daerah atau RSUD kota Kendari.
Keluarga korban tetap meminta kasus ini diusut tuntas hingga mendapatkan keadilan untuk WAP dan teman-teman yang juga mengalami kekerasan yang sama.
Baca: KRI Teluk Hading 538 Mengalami Kebakaran di Sulawesi Selatan, Begini Kronologi dan Info Terbarunya
Dari kasus ini bisa dijadikan pembelajaran untuk semua kampus di Indonesia, untuk terus memantau kegiatan dari mahasiswa.
Kasus kekerasan ini sendiri bukan menjadi kasus pertama yang terjadi antara mahasiswa senior dan junior, namun kasus ini bisa dihindari dengan himbauan kepada para mahasiswa di seluruh Indonesia.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh UHO dan Polda Sulawesi Tenggara. (*/Dewi)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News