Lakukan Pengrusakan, Satu Nelayan Toili Diamankan Polisi

<p>Foto: Polisi Tahan Nelayan di Toili, Banggai. Rabu 24 Maret 2021. </p>
Foto: Polisi Tahan Nelayan di Toili, Banggai. Rabu 24 Maret 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Akibat melakukan pengrusakan dan pengancaman, satu nelayan Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan polisi.

“Aparat Kepolisian Sektor Toili menangkap seorang pria berinisial AL (34) warga Desa Rata, Toili Barat,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra, di Banggai, Rabu 24 Maret 2021.

Penangkapan nelayan toili itu berawal dari laporan korban di SPKT Polsek Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan Toili itu diamankan polisi karena telah mengancam dan merusak pintu rumah korban.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tuturnya.

Baca juga: Polisi Amankan Lima Pemuda karena Ikut Balap Liar di Toili

Dari hasil interogasi, diketahui hubungan antara korban dengan pelaku adalah sesama nelayan di Desa Rata.

Korban adalah ketua kelompok nelayan. Sedangkan pelaku adalah salah satu anggota kelompok nelayan Toili.

“Aksi itu dilakukan pelaku, karena adanya kecemburuan sosial,” jelasnya.

Baca juga: Tim Sar Temukan Empat Nelayan Hilang di Parigi Moutong

Sebabnya, saat melaut mencari ikan pelaku jarang dilibatkan korban. Padahal, AL merupakan anggota kelompok nelayan.

“Karena hal itu pelaku dalam pengaruh Miras. Sehingga, nekat merusak pintu rumah dan mengancam korban,” terangnya.

Saat ini, pelaku AL nelayan Toili sedang ditahan di Mapolsek Toili guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Diketahui, dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selanjutnya, dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Baca juga: Gempa 5,4 SR Mamuju Tengah Sulawesi Barat Makan Korban

Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Zalzulmida Waket DPRD Sulteng Jaring Aspirasi di Parigi Moutong

Hj Zalzulmida A Djanggola, Wakil Ketua II DPRD Sulteng jaring aspirasi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin 22 Maret 2021.

Dishub Sisir 53 Lahan Parkir Pasar Parigi Moutong

Berita parigi moutong, gemasulawesi- Dinas perhubungan atau Dishub menyisir lahan parkir pasar di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

DPRD Parimo RDP Terkait Validasi Data Warga Prasejahtera

DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait proses verifikasi dan validasi data warga prasejahtera.

Dua Pelaku Pencurian di Palu Diringkus, Satu Diantaranya Ditembak

Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Palu Timur, berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Resahkan Warga, Puluhan Motor Knalpot Bogar Diamankan di Luwuk

Dianggap meresahkan warga, puluhan motor knalpot bogar diamankan di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, saat operasi cipta kondisi kepolisian.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;