Edarkan Sabu di Kapal, Dua Warga Morowali Ditangkap Polairud

<p>Foto: illustrasi narkoba</p>
Foto: illustrasi narkoba

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Dua warga Morowali ditangkap Polairud karena membawa sabu dan Miras untuk diedarkan di sebuah kapal fiber.

“Penangkapan itu bermula ketika anggota Polairud hendak melakukan patrol di Perairan Fatufia, Kecamatan Bahodopi,” ungkap Komandan Pos Polairud Morowali, Bripka Yova, di Morowali, Sabtu 1 Mei 2021.

Saat patroli, personel Polairud mencurigai kapal itu dan langsung memberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat pemeriksaan usai dua warga Morowali ditangkap Polairud, pihaknya menemukan barang bukti Miras tradisional jenis cap tikus sebanyak 300 kantong plastik. Semuanya disimpan dalam sebuah dus.

Baca juga: Aktivitas Sesar Lokal Picu Gempa Bahodopi Sulteng

“Kami kembali memeriksa seluruh isi kapal. Alhasil, ditemukan sebanyak 15 paket kecil Narkoba jenis sabu seberat 5,9 gram,” sebutnya.

Dia menambahkan, dua warga Morowali ditangkap Polairud yaitu inisial J (46) dan A (38).

Selain dua warga Morowali ditangkap Polairud, barang buktinya lain juga berhasil diamankan. Diantaranya, sejumlah uang tunai senilai puluhan juta rupiah, satu buah tas dan dua unit handphone milik terduga pelaku.

“Kedua terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan Mako Dit Polairud Polda Sulteng,” tuturnya.

Diketahui, penyalahgunaan Narkoba diatur dalam Undang-Undang. Diantaranya, Pasal 114, 119 dan 124 UU Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika untuk golongan I diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika untuk Golongan II dengan berat narkoba melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Pasal 124 UU Narkotika untuk Golongan III dengan berat melebihi lima gram. Pelaku dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Dua warga Morowali ditangkap Polairud akan diproses hukum lebih lanjut terkait dengan perbuatannya itu.

Baca juga: Polairud Parimo Belum Bisa Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Kapolda Cek Randis Jelang Operasi Ketupat Tinombala 2021

Kapolda Sulawesi Tengah cek kesiapan Kendaraan dinas (Randis) jelang operasi ketupat Tinombala 2021, semua harus baik dan tidak rusak

Parigi Moutong Target Sakip Predikat BB

Pemda Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, menargetkan SAKIP predikat BB atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Pegawai Positif Covid 19, Layanan Disdukcapil Parimo Tutup

Imbas satu pegawainya positif covid 19, layanan Disdukcapil Parimo tutup sementara waktu, Layanan ditutup terhitung Rabu 28 April 2021

Pemda Lantik Puluhan Pejabat Fungsional Parigi Moutong

Wabup Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Badrun Nggai, kukuhkan melantik pejabat fungsional auditor, PPUPD serta Kepala Puskesmas.

Pemda Parigi Moutong Ancam Beri Sanksi Pejabat Belum Lapor LHKPN

Puluhan pejabat dilingkup Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;