Tangerang, gemasulawesi - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax.
Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dari Dittipidter Bareskrim Polri, mereka telah menetapkan lima tersangka dari pengelola beberapa SPBU di wilayah Karang Tengah dan Pinang, Kota Tangerang, Kebon Jeruk Jakarta Barat, serta Cimanggis Depok.
"Para pelaku memiliki modus operandi yang hampir identik, di mana mereka mencampurkan minyak subsidi Pertalite dan mewarnainya hijau agar mirip dengan Pertamax,"kata Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers, pada Kamis, 28 Maret 2024.
"Jumlahnya adalah 10.000 liter Pertalite dibandingkan dengan 10.000 liter Pertamax per pemesanan atau per PO, “ujarnya.
Baca Juga:
Hadapi Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, SPBU Parigi Jamin Ketersediaan Stok BBM
“Setelah itu, mereka menambahkan zat pewarna untuk membuat warnanya mirip dengan Pertamax, dan kemudian menjualnya dengan harga Pertamax," tambahnya.
Tersangka yang diamankan terdiri dari RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26).
Bukti yang diamankan mencakup 9.004 liter dari SPBU di Karang Tengah, 3.700 liter dari SPBU di Kecamatan Pinang, 6.814 liter dari SPBU Kebon Jeruk, dan 9.528 liter dari Cimanggis Depok..
"Total barang bukti yang kami sita dari keempat SPBU ini mencapai 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu terdapat di dalam empat tangki pendam SPBU tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Realisasi Penyaluran BLT BBM di Parigi Moutong Telah Selesai
Sampel lain yang disita dari pengungkapan kasus tersebut meliputi 5 liter Pertalite yang dicampur dengan zat yang menyerupai Pertamax di setiap SPBU, serta 4 bungkus pewarna yang digunakan untuk membuat Pertamax palsu.
"Di samping itu, kami juga menyita dokumen-dokumen pemesanan atau Delivery Order (DO) dan penjualan BBM, beberapa perangkat komunikasi, serta uang hasil penjualan BBM senilai total Rp 111.552.000," jelasnya.
Syaifuddin menjelaskan bahwa para tersangka mendapat keuntungan dari penjualan Pertamax palsu.
Harga Pertalite adalah Rp10.000 per liter, sedangkan BBM Pertamax dijual seharga Rp12.950, menciptakan perbedaan harga sekitar Rp2.950.
"Alasan di balik tindakan para pelaku jelas adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin," tegasnya.
Berdasarkan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar