Sopir Bus ALS Menjadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Sumatera Barat, Pelaku Diduga Kabur ke Pulau Jawa

Sopir bus Antar Lintas Sumatera yang terlibat dalam kecelakaan maut di Sumatera Barat kabur ke Pulau Jawa
Sopir bus Antar Lintas Sumatera yang terlibat dalam kecelakaan maut di Sumatera Barat kabur ke Pulau Jawa Source: (Foto/X/ @ZZaxian)

Sumatera Barat, gemasulawesi - Polisi menduga bahwa KH, yang merupakan sopir bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat dalam kecelakaan maut di jalan alternatif Bukittinggi-Padang Malalak, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) telah melarikan diri ke Pulau Jawa.

Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Andika Trisna Wijaya, menyatakan bahwa KH sekarang telah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Menurut Andika Trisna Wijaya, KH diduga melarikan diri setelah terjadi kecelakaan tragis yang menyebabkan satu orang tewas dan 49 lainnya mengalami luka-luka.

"Saat ini kami menduga dia telah melarikan diri ke Pulau Jawa. Dan kemungkinan besar dia sudah tidak berada di Sumbar atau Sumatera. Ada kemungkinan dia sudah berada di wilayah Jawa," ungkap AKP Andika Trisna pada  Minggu, 21 April 2024.

Baca Juga:
Masa Operasi Ketupat Semeru 2024, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jatim Dilaporkan Turun hingga 50 Persen

Sementara itu, pihak kepolisian sedang melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang diduga melarikan diri ke Pulau Jawa tersebut.

Kepolisian saat ini terus melakukan pengejaran terhadap pelaku untuk mempertanggung jawabkan kecelakaan itu.

Apabila KH berhasil ditangkap, dia akan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Andika, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga:
Seorang Pelajar Kemudikan Mobil Dinas Pemkab Gowa dan Kecelakaan Tewaskan Satu Orang

"Status pelaku sudah menjadi tersangka. Jika berhasil diamankan, kami akan menjeratnya dengan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," ujarnya Andika.

Sebelumnya, KH ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Bukittinggi.

Usai terjadinya kecelakaan tersebut, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi yang meliputi sopir cadangan, kernet, perwakilan dari perusahaan bus (ALS), serta beberapa penumpang.

"Setelah melakukan gelar perkara kemarin, kami menetapkan beliau sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Andika Trisna Wijaya kepada detikSumut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa terdapat kelalaian dari pihak sopir.

...

Artikel Terkait

wave
Masa Operasi Ketupat Semeru 2024, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jatim Dilaporkan Turun hingga 50 Persen

Angka kecelakaan lalu lintas di masa Operasi Ketupat Semeru 2024 dilaporkan turun sekitar 50 persen dibandingkan tahun lalu.

4 Orang Harus Dilarikan ke Rumah Sakit, Kecelakaan Beruntun Dilaporkan Terjadi di Jalur Mudik Limbangan Garut

Kecelakaan beruntun terjadi di jalur mudik Limbangan, Garut, dini hari tadi, dan menyebabkan 4 orang harus dilarikan ke rumah sakit.

Melacak Insiden Kecelakaan Beruntun, Dampak Ugal-Ugalan Sopir Truk di Gerbang Tol Halim Utama Terhadap Kemacetan Arus Lalu Lintas

Kecelakaan beruntun yang disebabkan oleh perilaku ugal-ugalan yang di lakukan supir truk di Gerbang Tol Wahid Hasim menyebabkan kemacet

Tragedi Kecelakaan Minibus PT Mitra Touna Travel pada 15 Agustus 2023 Pukul 17.15 WITA Merenggut 3 Korban Jiwa

Pada 15 Agustus 2023 pukul 17.15 WITA telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang telah menelan 3 korban jiwa.

Kelompok Mahasiswa KKN UIN Makassar Terlibat Kecelakaan di Majene Tewaskan Dua Orang

Kelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terlibat kecelakaan

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;