Medan, gemasulawesi - Pemerintah Kota Medan, di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, telah mengambil langkah tegas dengan menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan, akibat tunggakan pajak yang mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 250 miliar.
Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kota Medan untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan dalam hal kewajiban pajak, sekaligus memberikan pesan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran pajak yang signifikan.
Menurut Wali Kota Medan Bobby Nasution, keputusan untuk menyegel Mal Centre Point bukanlah hal yang tiba-tiba.
Pihaknya telah memberikan imbauan dan waktu kepada pengelola mal, yakni PT ACK, untuk membayar tunggakan pajak retribusi yang telah terakumulasi sejak 2011.
Namun, meskipun telah diberikan kesempatan dan deadline hingga tanggal 15 Mei 2024, PT ACK tidak mampu memenuhi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, langkah penyegelan pun diambil.
"Benar, ada tunggakan kewajiban sejak 2011 di Mall Centre Point yang belum dibayarkan hingga saat ini, mencapai lebih dari Rp 250 miliar. Oleh karena itu, ia mengklaim bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin apa pun, sehingga ia berhak untuk menyegelnya," ujar Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga menyampaikan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan PT ACK sebagai pengelola mal, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam hal pembayaran pajak retribusi.
Ini menjadi alasan utama di balik tindakan penyegelan yang diambil oleh Pemerintah Kota Medan.
“PT ACK meminta tambahan waktu hingga tanggal 30 untuk mencapai kesepakatan dengan PT KAI terkait masalah ini. Jika tidak ada pembayaran masuk sampai tanggal tersebut, bangunan tersebut akan dibongka,” tambah Bobby Nasution.
Pemkot Medan juga menegaskan bahwa langkah penyegelan tersebut merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, tindakan ini juga sebagai bentuk penegakan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum, serta untuk memastikan bahwa setiap pihak, termasuk pengelola mal, bertanggung jawab atas kewajiban pajaknya.
Dalam konteks ini, Wali Kota Bobby Nasution juga memberikan penjelasan bahwa sejak awal Mal Centre Point didirikan, tidak pernah membayar pajak retribusi yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Oleh karena itu, tindakan penyegelan menjadi solusi yang diambil untuk memastikan bahwa mal tersebut mematuhi aturan yang berlaku.
"Maka dengan ditutupnya Mal Centre Point, tidak ada aktivitas yang diizinkan di dalamnya. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang harus dipatuhi oleh setiap pemilik atau pengelola bangunan komersial," tegas Bobby Nasution.
Dengan demikian, tindakan penyegelan Mal Centre Point oleh Pemerintah Kota Medan menjadi sorotan dalam ranah kepatuhan pajak dan penegakan hukum di Indonesia.
Hal ini juga menjadi contoh bahwa Pemerintah Kota Medan tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan aturan dan keadilan di wilayahnya. (*/Shofia)