Kendari, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan intervensi berupa pemberian berbagai bantuan kepada 8.000 masyarakat yang tergolong miskin ekstrem untuk mengatasi persoalan itu.
Agustiani Melamba, yang merupakan Kepala Dinas Sosial Konawe Selatan, saat dihubungi di Kendari pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024, menyatakan intervensi yang dimaksud berupa pemberian bantuan stimulan, seperti BLT atau bantuan langsung tunai, bantuan pangan, dan juga kesehatan.
Agustiani Melamba menyebutkan ini dilakukan pihaknya guna menurunkan angka kemiskinan ekstrem yang ada di Kabupaten Konawe Selatan sehingga dari angka 8.000 yang tergolong miskin ekstrem menjadi tidak ada lagi.
Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten Konawe Selatan telah melakukan rapat koordinasi atau rakor dengan tenaga kesehatan sosial kecamatan terkait dengan data warga yang masuk kategori itu.
“Berdasarkan data yang dipastikan benar membuat pelaksanaan intervensi bantuan itu tepat sasaran,” katanya.
Dikutip dari Antara, terkait dengan data kemiskinan ekstrim di Konawe Selatan yang mengalami kenaikan, dia menyebutkan ada kekeliruan data, sedangkan yang paling baru sebenarnya belum disampaikan ke pemerintah provinsi sehingga data tidak terintegrasi ke pusat.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam menangani isu kemiskinan untuk menciptakan program yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Jadi target kita di 3 bulan ke depan ini, masalah ini dapat dituntaskan dengan kolaborasi semua pihak yang terkait,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama dengan DPRD Sulawesi Tenggara sepakati Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD 2024 dan KUA-PPAS 2025 di gedung utama DPRD Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Menerima Penghargaan Statistic Awards Tahun 2024
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, ketika menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara secara virtual membahas 2 agenda utama.
Yang pertama adalah persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024.
Kedua adalah penyampaian pidato pengantar mengenai Kebijakan Umum Anggaran atau KUA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS APBD Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025. (Antara)