Terbongkar! Praktik Pengoplosan Elpiji Subsidi di Sukabumi Diungkap Polisi, Begini Modus Pelaku untuk Dapat Keuntungan

Ilustrasi pelaku pengoplosan elpiji subsidi di Sukabumi yang telah diamankan pihak kepolisian
Ilustrasi pelaku pengoplosan elpiji subsidi di Sukabumi yang telah diamankan pihak kepolisian Source: (Foto/Pexels/@Tima Miroshnichenko)

Sukabumi, gemasulawesi - Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap praktik pengoplosan elpiji subsidi di sebuah gudang di Kampung Cikujang, RT 15/03, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Praktik ilegal ini diketahui memiliki omzet fantastis hingga miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 Desember 2024.

Menurut penjelasan AKBP Rita Suwadi, praktik ini dilakukan dengan modus memindahkan gas dari tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator khusus.

Baca Juga:
Kota Palu Dilaporkan Meraih Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2024

Diketahui pelaku melakukan praktik pengoplosan elpiji subsidi dari tabung 3 kg ke elpiji nonsubsidi tabung 12 kg.

Aktivitas ilegal tersebut melibatkan lima orang pelaku.

Satu di antaranya adalah pemilik gudang sekaligus otak dari pengoplosan, satu pelaku bertindak sebagai pengelola kegiatan, sementara tiga lainnya merupakan karyawan yang bertugas menjalankan proses pemindahan elpiji.

Para pelaku menjual tabung elpiji nonsubsidi hasil oplosan dengan harga Rp235 ribu per tabung. Dengan praktik ini, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp11,7 juta setiap harinya.

Baca Juga:
Morowali Utara Sulteng Berkomitmen Menangani Sampah dengan Metode yang Berbasis Lingkungan

Selama enam bulan menjalankan aksinya, keuntungan yang diperoleh mencapai miliaran rupiah.

Praktik ini tentu saja memberikan dampak buruk yang signifikan, baik bagi negara maupun masyarakat luas.

AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa akibat kegiatan pengoplosan ini, negara mengalami kerugian besar yang mencapai angka sekitar Rp2,1 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan gas bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Baca Juga:
Dinas TPH Sulteng Sebut Padi Masih Menjadi Komoditas Unggulan pada Sektor Pertanian di Sulawesi Tengah

"Ulah pelaku telah merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar," jelas AKBP Rita.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk tidak melakukan praktik bisnis ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Penyalahgunaan elpiji bersubsidi demi keuntungan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.

Sebagai warga negara yang baik, setiap individu maupun pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan bisnis dengan cara yang jujur, bertanggung jawab, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Praktik curang demi keuntungan sesaat hanya akan membawa konsekuensi hukum yang merugikan di kemudian hari.

Dengan menjaga integritas dalam berbisnis, kita turut berkontribusi dalam membangun perekonomian yang sehat dan adil bagi semua pihak. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Kota Palu Dilaporkan Meraih Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2024

Penghargaan pelayanan publik tahun 2024 diraih oleh Kota Palu dan berada di peringkat 4 pada penganugerahan penyelenggaraan pelayanan publik

Morowali Utara Sulteng Berkomitmen Menangani Sampah dengan Metode yang Berbasis Lingkungan

Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, berkomitmen untuk menangani sampah dengan metode berbasis lingkungan.

Dinas TPH Sulteng Sebut Padi Masih Menjadi Komoditas Unggulan pada Sektor Pertanian di Sulawesi Tengah

Padi disebutkan oleh Dinas TPH Sulawesi Tengah masih menjadi komoditas unggulan pada sektor pertanian di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kenaikan UMK Upaya Pemerintah Kota Palu Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Kenaikan upah minimum kota atau UMK adalah upaya dari pemerintah daerah Kota Palu untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Heboh! Kepala Desa di Malang Diduga Suap Polisi demi Lindungi Tersangka Kasus Judi Online, Begini Modus Operandinya

Kepala Desa Pagak, Malang, ditangkap polisi karena diduga menjadi makelar kasus judi. Barang bukti Rp 74 juta disita.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;