Jasa Medis Parigi Moutong Belum Dibayarkan Akibat Kesalahan Data

<p>Ket Foto: RDP di ruang rapat DPRD Parigi Moutong dengan sejumlah OPD terkait jasa medis yang belum terbayarkan. (Foto/Ist)</p>
Ket Foto: RDP di ruang rapat DPRD Parigi Moutong dengan sejumlah OPD terkait jasa medis yang belum terbayarkan. (Foto/Ist)

Berita Parigi moutong, gemasulawesi – Akibat kesalahan data jumlah dokter dan bidan PTT dalam SK yang diterbitkan oleh BKPSDM Parigi moutong, akibatkan pembayaran jasa medis tertunda.

Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Parigi moutong, Elen Nelwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di ruang rapat DPRD Senin, 4 juli 2022, terkait persoalan belum dibayarkannya jasa medis di Parigi moutong.

“BKPSDM memberikan data sejumlah 130 orang itu tertuang dalam SK PTT, sementara seharusnya jumlah penerima 137 orang. Saat ini kita sedang dan telah melakukan revisi agar bisa sinkron,” terangnya.

Terkait selisih jumlah tersebut kata Elen, pihaknya telah berkonsultasi kepada Inspektorat dan DPKAD untuk melakukan perbaikan.

Dalam RDP tersebut kepala DPKAD Parigi moutong, Yusrin mengatakan, gaji dokter dan bidan PTT ada dalam anggaran APBD. Namun kata dia, akibat terjadi selisih pada jumlah orang dalam SK akhirnya terjadi persoalan dalam hal angka.

Baca: RDP DPRD dan Dinkes Bahas BPJS Kesehatan

“Anggaran untuk tenaga medis itu tersedia di APBD, namun ada beberapa kendala yang perlu disinkronkan oleh pihak Dinkes khususnya persoalan data dan angka,” jelasnya dalam RDP persoalan pemenuhan hak tenaga medis.

Akibat itu kata Yusrin, Dinas kesehatan lambat dalam mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) bagi bidan PTT, dokter kontrak dan dokter PNS.

Dalam RDP di ruang rapat Paripurna DPRD Parimo tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong Elen Nelwan, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Parimo Adrudin Nur, Kepala BPKAD Parimo Yusrin, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Parimo, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan masing masing Perwakilian Bidan di Puskesmas yang ada di Kabupaten Parimo. (*/Fan)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Baca: Ini Petisi Tuntutan Guru dan Pegawai Tidak Tetap Sulbar

...

Artikel Terkait

wave

Masjid Darul Muttaqin Makassar Akan Gelar Shalat Idul Adha Dua Kali

asjid Darul Muttaqin, Minasa Upa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan gelar shalat Idul Adha 1443 Hijriah tahun 2022 ini sebanyak dua kali

KONI Parigi Moutong, Apresiasi Bupati Dukung Event Grasstrack Region V

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong, apresiasi Bupati karena Parigi Moutong dan sukseskan event grasstrack

Tiga Gunung Sulawesi Utara Naik Jadi Status Waspada

Tiga dari delapan gunung api yang aktif di Sulawesi Utara naik status jadi waspada (level II), terkait hal itu berdasarkan laporan dari Pusat

Genjot Produksi, Pemprov Sulawesi Tengah Dorong Petani Tanam Kedelai

Tingkatkan produksi kacang kedelai sebagai salah satu komoditas pangan yang dibutuhkan secara nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi

Cegah KDRT, Ketua TP-PKK Dorong Peningkatan Kualitas Keluarga

Cegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Palu, dorong peningkatan kualitas

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;