Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menemukan dugaan kerugian negara lebih dari 400 juta rupiah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bambalemo, Kecamatan Parigi, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Hal itu diungkapkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur kepada wartawan, Senin 5 September 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin, kami menemukan lebih dari Rp 400 juta dana desa yang belum bisa atau tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa Bambalemo untuk tahun anggaran 2021,”
Temukan dugaan kerugian negara, maka pemeriksaan akan ditingkatkan dari pemeriksaan reguler menjadi investigasi. Dan tindakan invesigasi juga dilakukan berdasarkan surat dari kepolisian yang meminta inspektorat untuk melakukan audit investigasi.
Adrudin mengatakan, saat ini, polisi telah mengirimkan surat permintaan audit investigasi terhadap pengelolaan APBDes Bambalemo pada tahun anggaran 2021.
Untuk tahap investigasi selanjutnya, menurut Adrudin, tim akan melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan hasil pemeriksaan berkala yang menghasilkan temuan awal senilai hampir setengah miliar rupiah.
“Tahap investigasi ini merupakan bagian dari alur pembuktian terkait hasil pemeriksaan berkala yang dilakukan,” katanya.
Meskipun menyebutkan nilai, namun Adrudin tidak merinci item mana yang menjadi dasar dari hasil tersebut. Adrudin hanya mengatakan bahwa temuan tersebut ada pekerjaan fisik dalamnya.
Pemeriksaan khusus terkait pengelolaan keuangan Desa Bambalemo, selain permintaan evaluasi oleh pihak kecamatan, juga dipicu oleh riak dari masyarakat desa.
Diketahui bahwa ada 99 desa yang telah dilakukan evaluasi di Kabupaten Parigi Moutong. Dari 99 desa, ada 8 desa yang dinilai buruk menurut penilaian inspektorat.
Dari 8 desa yang dinilai buruk dalam hal pengelolaan administrasi, termasuk desa Bambalemo. Dan pemeriksaan Desa Bambalemo menjadi prioritas karena adanya tindakan yang dilakukan oleh berbagai warga sekitar.
Baca: Penerima BLT BBM di Sulawesi Tengah Capai 214.038 Orang
Adrudin menambahkan, jika nanti terbukti ada kerugian uang negara, maka pihak inspektorat akan memberikan pembinaan mengembalikan kerugian tersebut dalam waktu 60 hari.
Adrudin mengatakan, bila tidak bisa dikembalikan, maka akan berlanjut ke proses hukum.
“Semuanya akan diketahui setelah dilakukan investigasi yang hasilnya akan dicatat dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dan masa penyidikan ini berlangsung 60 hari sejak saya menandatangani surat perintah tersebut,” pungkas Adrudin saat ditemui di kantornya. (*/Ikh)
Baca: Banjir Terjang Bunta, Belasan Rumah Terkena Dampak
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News