Parigi Moutong Dapat Jatah 240 Miliar Rupiah Dana Desa Tahun 2020

<p>Illustrasi Alokasi Dana Desa</p>
Illustrasi Alokasi Dana Desa

Parigi moutong, gemasulawesi.comKabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendapatkan jatah penyaluran 240 Miliar Rupiah Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

“Sampai dengan Rabu 29 Januari 2020, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 97 Miliar,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti dikutip dari rilis Kemenkeu beberapa waktu lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyalurkan Dana Desa tahap pertama pada 28 Januari 2020.

Dana Desa tahun 2020 bervariasi setiap kabupaten di Sulawesi Tengah. Kabupaten Banggai menerima Dana Desa paling banyak yaitu mencapai Rp237 miliar untuk 291 desa. Kedua, Parigi Moutong jumlah Dana Desa tahun 2020 mencapai Rp240 miliar (278 desa) dan ketiga, Sigi Rp149 miliar (176 desa).

Kemudian, kabupaten lainnya masing-masing Bangkep Rp 115 miliar (141 desa), Buol Rp94 miliar (108 desa), Tolitoli Rp91 miliar (103 desa), Donggala Rp143 miliar (158 desa), Morowali Rp105 miliar (126 desa), Poso Rp134 miliar (124 desa). Selanjutnya, Touna Rp124 miliar (134 desa), Banggai Laut Rp57 miliar (63 desa), dan Morowali Utara Rp115 miliar (122 desa).

“Percepatan ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran Dana Desa. Saat ini diberikan kepada desa-desa yang layak salur. Ada delapan kabupaten yakni Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng,” jelasnya.

Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan 169 KPPN. Dengan nilai itu, rata-rata desa akan memperoleh Dana Desa sebesar Rp 960,6 Juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp 933,9 Juta.

Penyaluran ini menindaklanjuti arahan Presiden untuk mempercepat penyaluran Dana Desa. Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Percepatan penyaluran dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa.

Pertama, mulai tahun 2020 penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota. Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa.

Kedua, porsi penyaluran Dana Desa mengalami perubahan dimana tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40 persen, 40 persen dan 20 persen. Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahun 2020 untuk setiap tahapan adalah sebagai berikut:

Tahap I meliputi: Peraturan Bupati/Wali kota tentang penetapan rincian Dana Desa, Perdes APBDesa, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.

Tahap II meliputi: Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Tahun Anggaran 2019, Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan tahap I tahun 2020 rata-rata minimal 50 persen, dan Capaian Keluaran rata-rata minimal 35 persen, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.

Tahap III meliputi: Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan tahap II tahun 2020 rata-rata minimal 90 persen. Dan capaian Keluaran rata-rata minimal 75%, Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.

Kemenkeu bersama-sama dengan Kemendagri dan Kementerian Desa PDTT, akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi. Dan mendorong bupati atau wali kota agar segera menetapkan peraturan bupati atau walikota. Terkai rincian Dana Desa per desa, menyiapkan Surat Kuasa, serta mendorong desa untuk menyelesaikan Peraturan Desa mengenai APBDesa.

Langkah-langkah itu dilakukan agar desa dapat segera menerima Dana Desa. Sehingga pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan yang direncanakan dalam APBDesa dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya Dana Desa akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. (***)

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,7 Getarkan Parigi Moutong Sulawesi Tengah

...

Artikel Terkait

wave

Gempa Magnitudo 4,7 Getarkan Parigi Moutong Sulawesi Tengah

Gempa bumi bermagnitudo 4,7 getarkan Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Cegah Api Merembet, Damkar Padamkan Lahan Terbakar di Kota Palu

Cegah merembet ke rumah warga, Damkar dikerahkan memadamkan lahan terbuka terbakar di Kota Palu Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

Penambangan Emas Ilegal Parigi Moutong Rentan Merusak Lingkungan

Penggunaan merkuri pada prosedur pertambangan emas ilegal rentan merusak lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong Berita, Poso Palu dan Banggai

Polisi Masih Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Tondo Kota Palu

Polisi masih memburu pelaku pembuangan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di Tondo Mantikulore Kota Palu Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

Hilang Kontrol, Mobil Suzuki APV Tabrak Apotek di Kota Palu

Akibat kehilangan kontrol, sebuah mobil Suzuki APV berwarna Hijau menabrak Apotek di Kota Palu Sulawesi Tengah Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;