Dugaan Langgar Kode Etik, Panwaslu Periksa PPK Bolano Parigi Moutong

<p>Dugaan pelanggaran kode etik- Panwaslu periksa PPK Bolano Parigi Moutong, terkait dugaan pelanggaran kode etik di sekretariat Panwaslu Parigi Moutong, 03 Maret 2020. GmesulawesiFoto/Ist.</p>
Dugaan pelanggaran kode etik- Panwaslu periksa PPK Bolano Parigi Moutong, terkait dugaan pelanggaran kode etik di sekretariat Panwaslu Parigi Moutong, 03 Maret 2020. GmesulawesiFoto/Ist.

Parigi moutong, gemasulawesi.comDugaan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, Panwaslu periksa Panitia Penyelenggara Kecamatan atau PPK Bolano Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Kami mengundang salah satu PPK Bolano terpilih. Alasan pemanggilan, terkait salah satu postingan di akun media sosial Facebook,” ungkap Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran Sengketa (HPPS), Panwaslu Kecamatan Bolano Astika, via whatsapp, Sabtu, 7 Maret 2020.

Ia mengatakan, pihaknya mengundang salah satu anggota PPK Bolano Kabupaten Parigi Moutong, Moh Fandy secara tertulis melalui surat undangan No 022/K.ST.08.03/TU.00.01/III/2020.

Undangan untuk dapat hadir pada Selasa, 03 Maret 2020. Perihal permintaan keterangan.

Ia menjelaskan, pada 16 Februari 2020, Moh Fandy mengunggah foto kenangan lima tahun lalu bersama Anggota legislatif (Anleg) DPRD Parigi Moutong.

“Diduga, tindakan itu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sehingga, Panwaslu menyurati Moh Fandy untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Langkah yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Bolano lanjut dia, adalah upaya Preventif atau pencegahan. Tujuannya, agar dalam proses pilgub 2020 nanti penyelenggara bisa menjaga integritas. Sehingga, bisa menjaga proses demokrasi yang lebih berkualitas dan bermartabat.

Proses permintaan keterangan berlangsung selama 30 menit. Dari beberapa pertanyaan yang diajukan Komisioner Panwaslu, Moh fandy menjelaskan hanya ingin membagikan kenangan tahun 2015.

Ia menerangkan, Fandy berdalih tidak menduga akan melanggar kode etik penyelenggara. Saat membagikan postingan itu, kapasitasnya sebagai diri pribadi, bukan sebagai penyelenggara.

“Fandy menuturkan tidak menyadari saat membagikan postingan di Facebook pada 16 Februari 2020, akan berakibat fatal terhadap dirinya. Apalagi, kapasitasnya sebagai penyelenggara. Sehingga, selang beberapa menit, postingan itu dia hapus,’’ tuturnya.

Fandy kata dia, menyatakan tidak sadar ketika mengunggah foto kenangan lama itu merupakan pelanggaran kode Etik. Pelarangan untuk tidak berafiliasi pada salah satu partai.

Tindakan yang dianggap merugikan atau menguntungkan salah satu pihak berdasarkan peraturan UU No 10 tahun 2016, Pasal 136 tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.

“Muatan UU itu adalah pelanggaran terhadap etika penyelengara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan atau janji sebelum menjankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan,” jelasnya.

Sementara itu, anggota PPK Bolano Moh Fandy yang dihubungi lewat pesan whatsapp mengatakan, pihaknya tidak berfoto bersama anggota Partai Politik. Melainkan dengan Anleg DPRD pada tahun 2015.

Ia melanjutkan, pihaknya hanya membagikan kenangan foto bersama di akun facebook miliknya. Itupun kedatangannya ke DPRD Parigi Moutong saat itu, dengan tujuan ingin menemui wakil rakyat.

“Terkait persoalan netral atau tidak kata dia, itu masih asumsi. Ia hanya foto bersama dan membagikan kenangan dengan anggota DPRD Parigi Moutong,” tutupnya.

Baca juga: Ratusan KK Tervalidasi Siap Terima Dana Stimulan Gempa Parigi Moutong

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Ratusan KK Tervalidasi Siap Terima Dana Stimulan Gempa Parigi Moutong

BPBD Parigi Moutong sebut ratusan KK tervalidasi siap terima dana stimulan pasca bencana gempa. Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Penuhi Penilaian Adipura Parigi Moutong, DLH Benahi Objek Ini

DLH Parigi Moutong sedang memenuhi kriteria penilaian Adipura. Pembenahan pemukiman pesisir dan hutan kota. Berita, Poso Palu dan Banggai

Disporapar Perketat Seleksi Calon Paskibraka Parigi Moutong

Antisipasi adanya peserta titipan proses seleksi Calon Paskibraka Parigi Moutong. Disporapar memperketat proses seleksi Berita, Poso Palu Banggai

Disdikbud Rampungkan Pengisian Data PAUD Parigi Moutong

Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong rampungkan pengisian data satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Berita, Poso Palu dan Banggai Sulawesi Tengah.

Litbang Parigi Moutong Teliti Angka Kecukupan Gizi Kelor

Litbang Bappelitbangda Parigi Moutong teliti konsumsi kapsul kelor untuk mencegah anemia pada ibu hamil. Berita, Poso Palu dan Banggai.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;