Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Finalisasi rancangan peraturan bupati (perbup) tentang pelaksanaan sekolah penggerak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah masuk tahap perampungan kurikulum merdeka belajar.
Rancangan itu berdasarkan turunan dari Permendikbud dan Memorandum of Understanding (MoU), baik Bupati Parigi Moutong maupun Dirjen Pendidikan menengah dan dasar.
Kepala Bidang Manajemen SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Ibrahim mengatakan pelaksanaan sekolah penggerak dan kurikulum merdeka harus diperkuat dengan rancangan Perbup, dengan tujuan agar sekolah yang mengikuti program tersebut selama empat tahun tidak ada pergantian kepsek sesuai MoU yang disepakati.
“Selain itu, terdapat hal lain yang dianggarkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung program tersebut,” jelasnya saat ditemui, Rabu 12 Oktober 2022.
Ia mengatakan setelah menyelesaikan proses penutupan, pihaknya bersama bagian hukum sekretariat Kantor Bupati melakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham, Sulawesi Tengah, untuk penerbitan Perbup.
Baca: Petugas Rehabilitasi Narkoba Ikut Peningkatan Karakter di Palu
Ia menjelaskan bahwa sekolah penggerak dibentuk berdasarkan hasil seleksi yang diikuti oleh semua sekolah di Parigi Moutong, baik negeri maupun swasta, menyelesaikan proses kompetensi, belajar mengajar untuk proses wawancara.
“Dalam seleksi ini ada satu sekolah yang sangat memprihatinkan tapi sudah lulus sebagai sekolah penggerak, yaitu SMP Walimanis yang baru dibuka, juga akan menjadi contoh bagi sekolah lain,” terangnya.
Ia menambahkan, keberadaan sekolah penggerak bertujuan untuk mengembangkan pembangunan yang lebih berkualitas, terlepas dari mendapat bantuan atau tidak, harus mampu menggerakkan sekolah. (*/Ikh)
Baca: Disdikbud Parigi Moutong Gelar Bimtek dan Pendampingan DAK Fisik
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News