Berita parigi moutong, gemasulawesi- Inspektorat Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan ancaman hukuman berat bagi penyeleweng anggaran penanganan virus corona.
“Pemerintah pusat cukup keras memberikan peringatan terkait penggunaan anggaran refokusing penanganan virus corona, bahkan bisa berujung hukuman mati,” ungkap Kepala Inspektorat Parigi Moutong, Sakti Lasimpala beberapa waktu lalu.
Maka, seyogyanya pengguna anggaran refokusing itu sudah mesti patuh pada peringatan pemerintah pusat.
Jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran itu, warga dapat melaporkannya kepada Panitia Penanganan virus corona Parigi Moutong. Seluruh instansi yang berwenang mengawasi ada didalam kepanitiaan termasuk Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Seluruh penggunaan anggaran termasuk pengadaan APD, BLT dan pendukung lainnya sudah kami lakukan pengawasan sejak awal perencanaan hingga nanti pada tahap penggunaannya,” tegasnya.
Menghindari penyelewengan, pihaknya dari awal melakukan reviu dan pendampingan dari awal perencanaan. Yaitu pengawalan sumber dana penanganan virus corona.
Kemudian, reviu berikutnya Inspektorat menitik beratkan pada pembelanjaan anggaran refokusing penanganan virus corona. Pihaknya, tidak melihat dari sisi nilainya.
Namun, lebih fokus kepada kesesuaian belanja anggaran penanganan virus corona.
“Misalnya, anggaran untuk belanja APD, kami awasi disitu,” singkatnya.
Bukan hanya Inspektorat kata dia, namun juga BPKP Sulawesi Tengah juga ikut ambil bagian mengawasi anggaran refokusing penanganan virus corona.
Tim pemantau refokusing anggaran penanganan virus corona di Parigi Moutong juga sudah terbentuk. Dan bertugas memberikan pendampingan terhadap proses penganggaran.
Sebelumnya, Pemda dan DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah menyepakati dana 4,7 Miliar Rupiah Jaring Pengaman Sosial untuk mengantisipasi dampak pandemi virus corona.
“Anggaran itu masuk dalam postur anggaran 26 Miliar untuk penanganan virus corona di Parimo,” ungkap Ketua DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto Tongani.
Ia melanjutkan, DPRD dan Pemda Parimo Sulteng menyepakati penggunaan anggaran puluhan Miliar Rupiah itu agar tepat sasaran.
Walaupun relokasi agak lambat kata dia, pihaknya tetap menunggu rincian di satuan tiga terkait realisasi anggaran.
Belanja tidak terduga ini, akan diawasi langsung melalui SKB antara DPRD Parimo Sulteng dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kami minta Pemda untuk bersinergi dengan Pemdes terkait anggaran penanganan virus corona,” tuturnya.
Dana Desa untuk penanganan virus corona, dibenarkan untuk pemberian kepada warga dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BACA JUGA: Asal Kota Palu dan Morowali, Dua Tambahan PDP Corona Baru Sulawesi Tengah
Laporan: Muhammad Rafii