Sulawesi Tengah, gemasulawesi – R. Lamangkona selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS) Sulawesi Tengah Sudaryano menghadiri sidang putusan mediasi di ruang Sidang Komisi Informasi Sulteng pada hari Senin, 20 Maret 2023.
Ketua Majelis Hakim Abbas H.A. Rahim mengatakan upaya perdamaian atau telah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ia mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak dalam upaya perdamaian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mencapai kesepakatan damai ini, sehingga tidak ada pihak yang merasa menang atau kalah,” kata Abbas.
Baca : DKIPS Sulawesi Tengah Gelar Workshop Digital
Selain itu Abbas menjelaskan sengketa informasi diselesaikan setiap saat ketika masyarakat mengajukan pertanyaan kepada Komisi Informasi.
Jika informasi tidak disediakan oleh badan publik, publik dapat mengajukan pertanyaan melalui Komisi Informasi Sulteng.
“Keberadaan Komisi Informasi adalah untuk memastikan bahwa masyarakat khususnya di Sulawesi Tengah berhak memperoleh informasi secara pasti,”ungkapnya.
Baca : Komnas HAM Bahas Penyelesaian Konflik Tambang Emas Poboya
Kesepakatan damai dicapai melalui mediasi, dimana kedua belah pihak bertemu pada tanggal 3 Maret 2023 di Kantor Komisi Informasi.
Keputusan arbitrase sesuai dengan ketentuan pasal 39 yaitu keputusan komite informasi yang dihasilkan dari perjanjian arbitrase bersifat final dan mengikat.
“Kesepakatan mediasi yang disetujui kedua belah pihak telah sesuai regulasi yang ada dan bersifat mengikat serta final,” jelasnya.
Baca : Perkara Sengketa Pilkada, DKPP Periksa KPU Poso
Pihak termohon yang setuju untuk menyerahkan memberikan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon.
Pemohon juga telah setuju memberikan dokumen yang diminta pemohon berupa sertifikat atas nama Abdullah yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit atas nama Sadria.
“Kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon telah bersedia menyerahkan dokumen yang diminta kedua belah pihak,” terangnya.
Baca : Pemuda Muhammadiyah Ajak Masyarakat Rawat Persatuan Bangsa
Menurut Abbas, sengketa informasi yang kedua adalah pemohon meminta informasi hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 27 Agustus 2019 oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah pada 12 Agustus 2019 terhadap penyelidikan Tommy Heriyanto.
Persidangan sengketa kedua ditunda disebabkan pemohon berhalangan hadir dengan alasan sedang sakit.
“Karena penundaan sebelumnya, proses keputusan mediasi dilanjutkan dengan agenda utama yaitu penyerahan berita acara kepada pemohon,”pungkasnya. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News