Miliki Paket Sabu, Polsek Parigi Amankan Dua Warga Masigi Parimo

Miliki Paket Shabu, Polsek Parigi Amankan Dua Orang di Masigi Parimo

Berita parigi moutong, gemasulawesi Polsek Parigi Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah mengamankan dua warga di Masigi karena miliki sejumlah paket sabu.

Kedua orang itu diamankan saat sedang melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah.

“Kami menerima informasi dari warga setempat, soal adanya aktivitas terkait narkoba,” ungkap Kapolsek Parigi Iptu I Gede Pasek Wijaya, dalam rilisnya, Kamis 6 Agustus 2020.

Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Parigi yang dipimpin langsung Kapolsek Parigi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) transaksi.

Dari lokasi itu, pihaknya mengamankan R jenis kelamin laki-laki dan N jenis kelamin perempuan. Keduanya beralamat di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi.

Baca Juga: Fraksi PKB Parigi Moutong Usulkan Tambahan Poin Interpelasi

Dari penggrebekan di TKP Masigi Parimo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu.

Seluruh barang bukti dari penggerebekan itu, telah diamankan di Mako Polsek Parigi. Selanjutnya, akan diserahkan di Res Narkoba Polres Parigi untuk proses lebih lanjut.

Terkait narkoba, Provinsi Sulawesi Tengah menempati urutan ke empat dalam kasus peredaran narkoba.

Polda Sulawesi Tengah merilis, selama tahun 2020 jumlah tindak pidana narkoba di Wilayah Sulteng mengalami peningkatan. Dan hal itu makin membahayakan generasi muda kita.

Polda menyebutkan jumlah kasus yang berhasil diungkap dalam kurun Januari-Juni 2020 juga meningkat dibanting periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dari Januari-Juni 2020, jumlah tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap Polda Sulteng dan jajaran sebanyak 272 kasus atau naik 22,52 persen dari tahun 2019 yang hanya 222 kasus.

Selanjutnya, jumlah pelaku yang terlibat juga naik 10,13 % yaitu sebanyak 337 orang. Peningkatan kasus tidak hanya secara kuantitas tetapi secara kualitaspun juga meningkat.

Buktinya, dengan adanya penyitaan barang bukti khususnya berupa sabu selama tahun 2020 tatal sebanyak 28.205,849 gram atau 28 Kg, extasi 2.870 butir, obat daftar G 3.551 butir, ganja 4,39 gram serta tembakau gorilla tiga paket.

Sejumlah barang bukti itu, termasuk dari dua penangkapan besar kasus narkoba di Palu yaitu 28 Juni 2020 di Kelurahan Tawaeli Palu terhadap dua tersangka yang diketahui membawa sabu seberat 25 Kg.

Selain itu, di Jln. Hi Hayun Besusu Barat Palu juga telah diamankan satu orang pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti extasi sebanyak 2.870 butir dan uang tunai Rp855.850.000.

Laporan: Muhammad Rafii/Polsek

Bagikan: