Panwascam Periksa Penyuluh Peternakan Tomini Parimo

Foto: Panwascam Bolano Saat Pemeriksaan Terduga Pelanggaran Netralitas ASN, di Sekretariat Panwascam Bolano, Senin 21 September 2020, Ist)

Berita parigi moutong, gemasulawesi.com– Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) periksa penyuluh peternakan dan perkebunan di Kecamatan Tomini Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akibat foto bersama salah satu Pasangan calon atau Paslon Gubernur Sulteng 2020.

“Salah satu pegawai kontrak dengan SK sebagai penyuluh dari Dirjen Kementrian Pertanian dan Peternakan berinisial ZU, diduga melanggar netralitas ASN,”ungkap Koordinator Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP) Panwascam Bolano Astika, usai sidang pemeriksaan di Sekretariat Panwascam Bolano, Senin 21 September 2020.

Ia mengatakan, ZU berfoto bersama salah satu Paslon Gubernur Sulteng itu saat kegiatan silaturrahim di Desa Bolano Utara, Kecamatan Bolano.

Pengawas Kelurahan Desa (PKD) melihat salah satu tenaga honorer aktif melakukan foto bersama Bapaslon.

“Kami mengundang ZU untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan dirinya dalam kegiatan silaturahmi salah satu Paslon itu,” jelasnya.

Hal itu dilakukan, untuk menindak lanjuti amanat UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil bupati, UU nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN dan SE  nomor B-2708/KSN/9/2020 tentang tindak lanjut keputusan bersama lima kementrian atau lembaga.

Panwascam kata dia, pada Minggu 20 september 2020 menyurati ZU penyuluh peternakan dan perkebunan Kecamatan Tomini Kabupaten parimo, untuk hadir pada senin 21 septenber 2020 pukul 09.30 Wita. Kehadirannya di Sekretariat Panwascam Bolano, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Satgas Covid-19 Parigi Moutong Sidak Pusat Keramaian, Jaring Pelanggar Protokol

Tak hanya itu, berdasarkan pantauan Panwascam melalui akun facebook Zu, ia memposting berbagai macam foto stiker Bapaslon dengan mengajak warga untuk memilih.

Pasalnya, secara jelas diatur dalam regulasi pegawai kontrak dilarang berafiliasi dengan partai atau mendukung salah satu bakal calon gubernur dan wakil gubernur karena akan menguntungkan atau merugikan salah satu calon lainnya.

“Pemeriksaan ZU terkait dengan jelas dalam SE Nomor B-2708/KSN/9/2020 perihal tindak lanjut keputusan bersama lima kementrian atau lembaga terkait netralitas ASN,” terangnya.

Pada poin tiga instansi pemerintah bukan hanya menyebutkan netralitas ASN, akan tetapi instansi daerah melakukan pengawasan nertalitas terhadap tenaga honorer atau pegawai kontrak dan sejenisnya.

Penjatuhan hukuman atau sanksi kepada tenaga honorer atau pegawai yang melanggar netralitas mengacu pada perjanjian kontrak kinerja ketentuan produk hukum kepala daerah.

“Sebagai informasi, pada Februari 2020 Pemda Parigi Moutong telah melakukan penandatangan MOU tentang netralitas ASN dan Honorer bersama Bawaslu dalam penyelengaraan Pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulawesi tengah tahun 2020,” terangnya.

MoU itu bertujuan dan berupaya mencegah khususnya kepada ASN untuk tetap netral atau tidak terlibat politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

Untuk honorer yang melanggar netralitas, maka akan berhadapan dengan Bawaslu untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, ZU mengatakan tidak mengetahui atau memahami tentang aturan soal tenaga kontrak dilarang berafiliasi pada salah satu Bapaslon.

“Saya meminta maaf terkait dirinya yang melibatkan diri pada kegiatan salah satu Paslon. Dan berjanji tidak akan mengulangi untuk kedua kalianya serta bersedia menandatangani surat pernyataan diatas materai,” tuturnya.

Diketahui, sidang pemeriksaan ZU dilakukan Koordinator Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP) Astika, didampingi Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga (PHL) Ronal.

Baca juga: APBD Perubahan Parigi Moutong 2020, Pendapatan Turun 8,5 Persen

Laporan: Muhammad Rafii

Bagikan: