gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Pilgub Sulteng 2020, Menakar Peluang ‘Head to Head’
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pesta demokrasi Pilgub Provinsi Sulteng 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2020.
Akankah Pilgub Sulteng 2020 akan membuka peluang pertarungan ‘Head to Head' kontestan Cagub dan Cawagub.
Diketahui, ada sebanyak 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan itu dan salah satunya Provinsi Sulteng.
KPU Provinsi Sulteng telah melaksanakan tahapan demi tahapan Pilgub selama pandemik. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Petugas verifikasi faktual calon perseorangan dan petugas pemutakhiran data pemilih dengan menerapkan protokol agar tidak terpapar virus corona.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Syarat Pencalonan Bakal Pasangan Calon yang Diusulkan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau dikonversikan menjadi sembilan kursi partai atau koalisi pengusung.
Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Provinsi Sulteng 2019. Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD.
Bakal calon yang mendaftar melalui jalur Partai politik (Parpol) harus menyiapkan surat kesepakatan untuk mengusung calon.
Surat rekomendasi Parpol mengusung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, SK kepengurusan parpol, visi dan misi calon serta daftar tim kampanye.
Syarat pencalonan harus dipenuhi dan lengkap saat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur mendaftar di KPU.
Sedangkan untuk syarat calon yang menyangkut individu masing-masing calon, sebagaimana yang tertuang di dalam BB1 dan BB2 bisa dilengkapi pada saat perbaikan berkas.
Pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur setempat akan dibuka pada tanggal 4-6 September 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
KPU Provinsi Sulteng mengingatkan pasangan bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 di daerah ini, agar menaati dengan baik seluruh persyaratan dokumen pendfataran calon sebelum mendaftarkan diri di KPU di wilayahnya masing-masing.
Komisioner KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden mengatakan, syarat pencalonan bagi bakal calon harus dipenuhi, sebagai upaya memudahkan proses verifikasi dokumen, baik bakal calon kepala daerah yang melalui jalur partai politik maupun jalur perseorangan.
Pada tahapan pendaftaran, pasangan bakal calon dan tim membawa persyaratan pencalonan dan syarat calon bertempat di KPU.
Pada proses pendaftaran kata dia, wajib dihadiri pasangan bakal calon. Jika berhalangan, wajib menyertakan surat pengantar dari instansi berwenang.
Peluang “head to head”