Morowali Utara, gemasulawesi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Morowali Utara, Andi Parenrengi, menyatakan penanganan stunting harus melibatkan semua pihak.
Andi Parenrengi mengatakan jika itu termasuk dengan komponen-komponen di desa agar prevalensinya dapat ditekan hingga ke angka yang paling rendah.
Hal itu disampaikan oleh Andi Parenrengi pada saat kegiatan bimbingan teknis pencegahan dan penurunan stunting di Kolonodale, hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024.
Baca Juga:
Ciptakan Kondisi Lingkungan yang Kondusif, Kolaborasi Dibangun antara Pemerintah Kota Palu dan TNI
Andi menerangkan jika pemerintah daerah Morowali Utara mengajak seluruh aparat desa dan juga pendamping desa di Morowali Utara untuk bekerja sama dalam membantu pemerintah melakukan penanganan masalah stunting atau tengkes.
Andi menegaskan komponen di desa mempunyai peran penting dalam hal percepatan penanganan masalah gizi kronis terhadap anak.
“Dikarenakan kasus itu tidak hanya menjadi tugas dari Dinas Kesehatan, namun, semua instansi juga harus ikut terlibat dan tidak terkecuali PMD,” katanya.
Dia menekankan stunting memberikan dampak yang tidak hanya akan berpengaruh terhadap kesehatan, namun, juga memberikan kondisi sosial, budaya, pembangunan dan juga ekonomi.
Andi menyebutkan jika gerakan penurunan stunting adalah program nasional.
“Semua komponen mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di tingkat bawah bergerak melakukan upaya pengendalian dan upaya pencegahan,” ujarnya.
Andi Parenrengi memaparkan jika menurut survei kesehatan Indonesia atau SKI Kementerian Kesehatan, angka prevalensi stunting Kabupaten Morowali Utara sekitar 24,7 persen pada tahun 2024.
Dia mengatakan angka tersebut stagnan dari tahun 2022.
“Di desa, terdapat 3 komponen yang dapat dioptimalkan melakukan penanganan kasus stunting, yaitu pendamping desa, aparat desa dan juga kader pembangunan manusia atau KPM,” ucapnya.
Andi menjelaskan komponen di desa mempunyai tugas dan perannya masing-masing dan dengan begitu diharapkan deteksi dini anak yang terkena stunting lebih cepat.
“Di luar dari tugas tim percepatan pengendalian stunting yang letaknya berada di tingkat kabupaten,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Andi Parenrengi menyatakan KPM didampingi tenaga ahli profesional desa melakukan pendataan dan menyiapkan data sasaran calon pengantin, balita dan ibu hamil dikarenakan pendataan harus dimulai dari pra nikah. (*/Mey)