Pilkada 2024, Bawaslu Sulawesi Selatan Imbau ASN yang Mencalonkan Diri untuk Mundur dari Jabatannya

Ket. Foto: Bawaslu Sulawesi Selatan Mengimbau ASN yang Mencalonkan Diri di Pilkada 2024 untuk Mundur dari Jabatannya Source: (Foto/ANTARA/Darwin Fatir)

Makassar, gemasulawesi – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selaan menyatakan pihaknya memberikan imbauan agar para ASN yang mencalonkan diri maju di Pilkada tahun 2024 untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Salah satu anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah, mengatakan dalam keterangannya tanggal 14 Juni 2024, apalagi jika ASN tersebut nantinya ditetapkan sebagai pasangan calon.

Alamsyah menegaskan jika ASN telah ditetapkan sebagai paslon, maka mereka akan secara otomatis telah berhenti menjadi ASN.

Baca Juga:
Gerakan Pangan Murah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Pasarkan Sekitar 7 Komoditas Pangan Strategis

Dia memaparkan jika berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan jika setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan juga dicalonkan sebagai kepala daerah.

“Namun, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, di pasal 7 ayat 2 huruf t, disebutkan juga pengunduran diri yang dilakukan secara tertulis sebagai anggota Polri, TNI, ASN, serta kepala desa atau sebutan lainnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau paslon peserta pemilihan,” katanya.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2023 mengenai ASN pasal 56 dan pasal 59 ayat 3.

Baca Juga:
Viral! Lautan Sampah di Sungai DAS Citarum Bandung Barat Jadi Sorotan, Netizen: Pernah Dibersihkan Tapi Selalu Kotor Lagi

Hal tersebut disampaikan oleh Alamsyah sebagai tanggapan terhadap kabar sejumlah ASN yang akan ikut menjadi kontestan Pilkada, bahkan beberapa diantaranya telah mendaftar di partai politik.

Dikutip dari Antara, dia mengatakan idealnya untuk seorang ASN yang mencalonkan diri maju Pilkada, mestinya tidak berstatus ASN dan minimal telah mundur sebelum mendaftar di partai politik.

Alam menerangkan sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 5 lembaga negara, ASN diwajibkan untuk menjaga netralitasnya.

Baca Juga:
Tanggapi Viralnya Video Bule Asal Italia yang Sebut IKN Sebagai Ibu Kota Koruptor dan Nepotisme, Polda Kaltim Turun Tangan

“Apalagi melakukan pendekatan dengan partai politik menjelang Pilkada tahun 2024 di Sulawesi Selatan,” paparnya.

Dia menekankan netralitas menjadi syarat utama seorang ASN.

“Harusnys tidak ada lagi yang berstatus sebagai ASN saat mereka mencalonkan diri sebagai pasangan calon, baik itu sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,” pungkasnya.

Baca Juga:
Aksi Guru di Depok Hadang Bus yang Bunyikan Telolet Saat Melewati Jalanan Depan Sekolah Viral, Dianggap Mengganggu Karena Ini

Namun, dikatakan Alamsyah, pihaknya hingga kini masih menunggu regulasi baru PKPU terkait penindakan.

“Hal ini dikarenakan sejauh ini dilakukan harmonisasi aturan yang berkaitan dengan keputusan MK mengenai Pilkada,” terangnya. (*/Mey)

Bagikan: