Lakukan Peninjauan Lapangan di DAS Desa Olaya Parigi Moutong, TKPSDA Sulawesi Tengah Rekomendasikan Penghentian Penambangan Tanpa Izin

Ket. Foto: Penghentian Penambangan Tanpa Izin Direkomendasikan oleh TKPSDA Sulawesi Tengah Source: (Foto/gemasulawesi/Abdul Main)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air atau TKPSDA Sulawesi Tengah dillaporkan melakukan peninjauan lapangan di DAS atau Daerah Aliran Sungai Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Parigi Moutong.

Diketahui jika kegiatan tersebut dilakukan oleh TKPSDA Sulawesi Tengah di tanggal 1 Juli 2024.

Terdapat 3 poin yang menjadi rekomendasi TKPSDA untuk diusulkan, yang salah satunya adalah menghentikan penambangan tanpa izin atau PETI.

Baca Juga:
Berkaitan atas Banyaknya Keluarga yang Akan Direlokasi, BP2P Sulawesi I Akan Terus Membangun Komunikasi dengan Pemkab Sitaro

Poin yang lainnya adalah melakukan normalisasi sungai, pembuatan sabo dan juga infrastruktur pengairan lainnya dari daerah hulu hingga ke daerah hilir.

Poin yang terakhir adalah untuk mengurangi resiko banjir pada pemukiman warga, maka perlu ditetapkan garis sepadan sungai.

Peninjauan lapangan tersebut dihadiri oleh seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah dan juga Kabupaten Parigi Moutong, serta lembaga non pemerintah.

Baca Juga:
Miris! Oknum Pesilat di Kediri Keroyok Pengendara Motor dan Istrinya yang Sedang Hamil hingga Alami Keguguran, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berdasarkan hasil rapat yang diadakan sebelumnya oleh seluruh stakeholder yang berkompeten, DAS Desa Olaya ditetapkan menjadi objek, dikarenakan mempunyai isu yang strategis setelah banjir yang terjadi pada tahun lalu.

Kunjungan lapangan tim dikabarkan dimulai dari hulu hingga hilir DAS Desa Olaya.

Disebutkan jika pada hulu DAS Desa Olaya yang berada di Desa Kayuboko, hingga kini diketahui aktivitas Pertambangan Tanpa Izin atau Peti masih terus beroperasi.

Baca Juga:
Truk Mitsubishi Tabrak Pagar Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi dan Lindas 3 Sepeda Motor hingga Rusak Parah, Polisi Beberkan Kronologinya

“Tim ini adalah gabungan dari lembaga pemerintah dan juga non pemerintah yang berjumlah 34 orang,” kata Subhan Basir, yang merupakan Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapeda Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal tersebut disampaikannya kepada para awak media seusai melakukan kunjungan lapangan.

Dia menambahkan jika kewenangan strategis ada pada BPDAS atau Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Baca Juga:
Terdiri dari Fisik dan Administrasi, Balai Karantina Sulut Lakukan Tindakan Pemeriksaan terhadap Puluhan Ton Kelapa Parut Sebelum Diekspor

“Namun, yang bertindak sebagai ketua harian adalah Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air,” terangnya.

Dia menjelaskan hasil tinjauan ini akan ditandatangani secara bersama-sama dan kemudian dilanjutkan ke tingkat pimpinan.

Terdapat 8 poin yang menjadi kesimpulan pada tinjauan lapangan dan menjadi isu strategis pada Parigi Poso tahun anggaran 2024, diantaranya adalah sebagian besar lahan yang dahulu merupakan hutan bendung irigasi Desa Olaya, saat ini dalam kondisi kritis akibat adanya aktivitas ilegal mining.

Baca Juga:
Agar Ada Kesempatan untuk Melakukan Sortir, KPU Provinsi Gorontalo Upayakan Proses Pencetakan Surat Suara untuk PSU Dilakukan Sangat Singkat

Disebutkan jika aktivitas tersebut mengakibatkan sedimentasi berat.

Poin yang lainnya adalah ilegal mining menyebabkan terbukanya lahan yang tidak terkendali, sehingga saat terjadi hujan dengan intensitas yang tinggi di hulu mengakibatkan terjadinya banjir yang meluap ke pemukiman penduduk. (*/Abdul Main)

Bagikan: