Sigi, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dikabarkan meningkatkan peran dan fungsi OPD atau Organisasi Perangkat Daerah sebagai produsen data.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mohammad Riyadh, mengatakan tentunya penting koordinasi dan juga komitmen dari masing-masing OPD dan instansi lainnya untuk mendukung juga terlibat dalam setiap pembinaan yang dilakukan.
“Sehingga, nantinya kebutuhan data OPD/instansi dapat dipenuhi atau dapat disediakan dengan baik,” tuturnya.
Dia mengungkapkan untuk mendukung data statistik sebagai pendukung pembangunan daerah melibatkan BPS Kabupaten Sigi secara langsung.
Menurutnya, salah satu yang dilakukan adalah melakukan penilaian diri sendiri yang dilakukan untuk menilai kemampuan.
“Baik secara kelembagaan ataupun individu dalam mendukung tersedianya data statistik yang akurat,” ujarnya.
Dia menyatakan kegiatan pembinaan statistik sektoral ini mengambil tema ‘Optimalisasi Satu Data Indonesia untuk Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang Berkualitas di Kabupaten Sigi’.
“Kepada seluruh OPD di Kabupaten Sigi dapat mengoptimalkan masing-masing peran dan fungsi dalam melakukan produksi data sektoral khususnya,” katanya.
Dikutip dari Antara, dia juga mengungkapkan harapannya agar pembinaan itu dapat meningkatkan dari kualitas penyelenggaraan statistik sektoral di Sigi.
“Harapannya ke depan adalah data yang dihasilkan akan lebih akurat, terpadu, mutakhir dan dapat diakses antar instansi pusat serta daerah, sehingga nantinya akan sejalan dengan tujuan’ Satu Data Indonesia’,” ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi melaksanakan visitasi sarana dan juga kelayakan operasional milik Lapas Perempuan Kelas III Palu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Tursini, yang merupakan Penanggung Jawab Kesehatan Primer dan Staf Sarana Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, menyampaikan dukungan penuh pihaknya kepada Lapas Perempuan Palu untuk dapat segera mengantongi izin klinik.
Dia menjelaskan setiap klinik wajib mempunyai izin operasional sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
“Dan untuk itu, memang terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, dimulai dari SDM hingga kelengkapan sarana dan prasarana yang dimilikinya,” terangnya. (Antara)