Pilkada 2024, KPU Sigi Lakukan Rapat Koordinasi Sekaligus Sosialisasi Terkait dengan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Ket. Foto: KPU Sigi Melakukan Rapat Koordinasi Sekaligus Sosialisasi Terkait dengan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Source: (Foto/ANTARA/Moh Salam)

Sigi, gemasulawesi – KPU Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menyosialisasikan kepada bakal pasangan calon atau bapaslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi untuk menyusun visi dan misi sesuai RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.

Dalam keterangannya pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024, Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, mengatakan pihaknya melakukan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah di Sigi.

Soleman mengungkapkan aturanpaling baru PKPU mewajibkan setiap bapaslon menyusun visi dan misi sesuai RPJPD Kabupaten Sigi.

Baca Juga:
Disinyalir Gagal Kontruksi, Tiga Titik Pekerjaan Peningkatan Jalan Parigi Moutong Disebut Jadi Temuan BPK Dengan Taksiran Kerugian Negara Milyaran Rupiah

“Dalam tahap pencalonan ini salah satu persyaratan kami mintakan kepada bapaslon yang diajukan oleh partai politik, yakni menyusun visi dan misi yang disesuaikan dengan RPJPD,” katanya.

Dia menyatakan peraturan penyusunan visi misi bapaslon kepala daerah dengan berpedoman RPJPD baru diterapkan pada Pilkada tahun 2024.

“Jadi, tidak ada lagi bakal pasangan calon atau bapaslon yang mengajukan persyaratan penyusunan visi misi harus menyesuaikan dengan RPJPD yang disusun oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga:
Viral! Kisah Pilu Anak Penjual Sayur di Desa Kuo Sulawesi Barat, Pakai Sandal Jepit di Hari Pertama Masuk Sekolah Karena Tak Punya Uang

Dikutip dari Antara, sosialisasi itu dibawakan langsung oleh Bapperida atau Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sigi.

Soleman mengatakan sosialisasi ini memang difokuskan kepada partai politik mengenai pentingnya RPJPD sehingga dapat menjadi dasar untuk mendaftar pada Pilkada dan semua bapaslon wajib menyusun visi misi berdasarkan RPJPD Kabupaten Sigi.

“Untuk pelaksanaan tahapan dalam PKPU nomor 8 tersebut dimulai dari pengumuman selama 3 hari, lalu pendaftaran dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan serta verifikasi persyaratan dokumen,” ucapnya.

Baca Juga:
Komplotan Pencuri Spesialis Curanmor Kembali Beraksi, Gasak Sepeda Motor di Minimarket Depok, Begini Motif Operandi Pelaku

Dia menyampaikan tanggal 12 September 2024 telah penetapan.

“Dan dilanjutkan tanggal 13 September untuk penarikan nomor urut,” pungkasnya.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sigi menyarankan pemerintah daerah setempat mempunyai upaya khusus untuk memenuhi hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sigi.

Baca Juga:
Ngajar Bangku Kosong, SDN Setono Ponorogo Tak Mendapat Siswa Baru di Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2024, Ternyata Ini Penyebabnya

Salah satu upaya dan strategi tersebut seperti membangun ruangan pelayanan pada bidang infrastruktur di pendidikan, kesejahteraan sosial dan kesehatan yang ramah dengan penyandang disabilitas. (Antara)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini