Nasional, gemasulawesi - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus besar pengangkutan ilegal bawang bombay seberat 8,4 ton, yang diduga berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan kasus pengangkutan ilegal ini diumumkan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Mapolda Kalteng.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan ilegal bawang bombay dalam jumlah besar menuju Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang berada di Jl. Tjilik Riwut Km.10,5, Kelurahan Petuk Ketimpun.
Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RM (30) yang diduga terlibat dalam pengangkutan tanaman bawang bombay tanpa dokumen resmi.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit kendaraan roda empat jenis pickup dan satu unit kendaraan roda enam jenis truk.
Selain itu, ditemukan sebanyak 430 karung bawang bombay dengan berat masing-masing karung mencapai 20 kg dan 15 kg, sehingga total berat bawang bombay yang diamankan mencapai 8.450 kg atau 8,4 ton.
Menurut Wadirreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksana, yang mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, pelaku RM akan dikenakan dakwaan sesuai dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Jika terbukti bersalah, RM bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar 10 miliar rupiah.
Pengungkapan kasus ini menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengangkutan produk pertanian untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan ekonomi lokal dan kesehatan masyarakat.
Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam menegakkan hukum di bidang karantina dan melindungi sektor pertanian dari ancaman ilegal.
Polda Kalteng berkomitmen untuk melanjutkan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan memastikan semua produk yang masuk ke wilayah Kalteng mematuhi regulasi yang berlaku. (*/Shofia)