Gorontalo, gemasulawesi - Seorang mahasiswi jurusan hukum di salah satu universitas di Kota Gorontalo, berinisial NPP alias N, kini menjadi sorotan setelah aksinya menggadaikan belasan laptop milik rekannya terungkap.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban melaporkan bahwa laptop yang dipinjam oleh NPP untuk mengerjakan tugas tidak kunjung dikembalikan selama beberapa bulan.
Saat laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, ditemukan bahwa NPP telah menggadaikan 11 unit laptop milik rekan-rekannya dan menggadaikannya di tiga tempat berbeda.
"Kami telah menyita 11 unit laptop yang sudah digadaikan oleh NPP di dua lokasi yang ada di Kota Gorontalo, lalu 1 lokasi lainnya ada di Kabupaten Gorontalo," jelas Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH.
Hal ini kemudian diungkapkan oleh Kapolresta Gorontalo Kota, yang menyebut bahwa total nilai gadai dari laptop-laptop tersebut mencapai Rp70 juta.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa NPP telah melakukan aksi penggelapan ini sejak bulan Mei hingga Juni 2024.
NPP mengaku bahwa motif di balik tindakannya adalah untuk memenuhi kebutuhan finansial mantan pacarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh uang hasil gadai diserahkan kepada mantan pacarnya.
NPP juga menyatakan bahwa dirinya kerap mendapat ancaman dan tekanan dari beberapa orang yang terkait dengan mantan pacarnya.
Lebih lanjut, NPP mengungkapkan bahwa mantan pacarnya sering terlibat dalam perjudian online, yang menjadi salah satu faktor pendorong mengapa ia nekat melakukan aksi penggelapan tersebut.
Kini, akibat perbuatannya, NPP harus mendekam di ruang tahanan Polsek Dungingi dan diancam hukuman penjara selama empat tahun.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi viral di media sosial, mengingat tindakan kriminal ini dilakukan oleh seorang mahasiswa dengan motif untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang berkaitan dengan hubungan dan gaya hidup.
Dalam pengakuannya kepada polisi, NPP menceritakan bagaimana awal mula ia terjerat dalam aksi penggelapan ini.
Awalnya, ia hanya meminjam satu laptop dari temannya dengan alasan untuk mengerjakan tugas.
Namun, karena kebutuhan finansial yang mendesak, ia kemudian memutuskan untuk menggadaikan laptop tersebut.
Setelah berhasil mendapatkan uang dari hasil gadai, ia merasa terbantu dan mulai meminjam lebih banyak laptop dari teman-temannya dengan alasan yang sama, namun tidak pernah mengembalikannya.
Korban-korban lain yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib setelah merasa curiga dan kehilangan laptop mereka dalam waktu yang lama.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap modus operandi NPP serta mengamankan barang bukti berupa 11 unit laptop yang sudah digadaikan.
Kasus ini menjadi pembelajaran bagi banyak pihak tentang pentingnya kehati-hatian dalam meminjamkan barang berharga, bahkan kepada orang yang dikenal baik sekalipun.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa besar dampak dari tekanan finansial dan hubungan pribadi yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (*/Shofia)