Menyusul Insiden Penangkapan Puluhan Orang saat Unjuk Rasa, Rektor UIN Alauddin Makassar Tanggapi Tidak Ada Pembatasan Mahasiswa Sampaikan Aspirasi

Ket. Foto: Rektor UIN Alauddin Makassar Menanggapi Tidak Ada Pembatasan Mahasiswa Menyampaikan Aspirasi Source: (Foto/ANTARA/HO-UIN Alaudin)

Makassar, gemasulawesi – Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, menanggapi tidak ada pembatasan mahasiswa menyampaikan aspirasi, menyusul insiden penangkapan puluhan mahasiswa ketika unjuk rasa menolak surat edaran rektor di Jalan Sultan Alauddin depan kampus setempat.

Prof Hamdan Juhannis melalui keterangan videonya di Makassar pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 mengatakan jadi dia menegaskan bahwa itu bukan untuk melaran mereka menyampaikan aspirasi atau melarang mereka untuk melakukan unjuk rasa.

Prof Hamdan Juhannis melanjutkan namun itu lebih sebagai pengaturan cara mereka menyampaikan aspirasi.

Baca Juga:
Pesona Alam yang Memukau, Pemerintah Kabupaten Bulukumba Melalui Disparpora Mengembangkan Destinasi Baru di Borong Rappoa

Dia juga merespon kelakuan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak surat edaran nomor 2591 tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi dengan menutup penuh akses jalan dan tidak ada maksud membatasi kebebasan mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum.

“Karena masalahnya saat mahasiswa keluar meninggalkan kampus untuk berdemo sering tidak meminta izin, padahal sebagai pimpinan universitas bertanggung jawab penuh terhadap apa yang dilakukan di luar kampus,” katanya.

Dia mengatakan makanya pihaknya wajib tahu apa yang mereka aspirasikan dan dimana mereka melakukannya, seperti apa wujud aspirasi mereka.

Baca Juga:
Dalam Rangka Penandatanganan MoU, Gubernur Sulteng Menerima Audiensi Rektor Universitas Tadulako Beserta Rombongan

“Jadi, surat edaran ini, kami sebenarnya mengajak mereka melakukan diskusi, mengkaji bersama sebelum mereka menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, dia menuturkan sebenarnya surat edaran ini adalah ingin mengembalikan aktivisme kampus pada jalur yang benar.

Dia mengungkapkan apalagi diabersama bidang kemahasiswaan dan lainnya setiap saat menerima keluhan dari masyarakat terhadap penyampaian aspirasi anak-anak dinilai mengganggu ketentraman dari masyarakat.

Baca Juga:
Masih Ada 6 Tahun Lagi, Wakil Gubernur Mengajak Para Pihak untuk Bersinergi Bersama Mencapai SDGs di Provinsi Sulawesi Utara

Prof Hamdan Juhannis mencontohkan, misalnya menahan kendaraan masyarakat, menutup jalanm membakar ban dan bahkan demonstrasi berujung anarkis.

Alasannya, kemarin saat demonstrasi memprotes surat edaran, tetapi dilakukan di area hotel yang saat itu berlangsung acara resepsi pernikahan.

Belakangan, pengantinnya keluar marah-marah dan alasannya adalah para tamu undangan tidak dapat masuk menghadiri resepsi pernikahannya dikarenakan terhalang oleh aksi mahasiswa itu dengan menutup jalan. (Antara)

Bagikan: