Boyolali, gemasulawesi - Seorang remaja berusia 16 tahun, AHD, dari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, meninggal dunia dengan cukup tragis.
Remaja asal Boyolali tersebut meninggal setelah mengalami pengeroyokan oleh empat anggota perguruan silat.
Peristiwa tragis ini berawal dari sebuah unggahan di aplikasi percakapan yang memicu kemarahan para pelaku kepada remaja di Boyolali itu.
Menurut Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta, pengeroyokan tersebut dipicu oleh tindakan AHD yang memposting video dengan menggunakan musik latar dari perguruan silat yang dimiliki oleh para tersangka.
Video tersebut, yang diunggah di aplikasi percakapan, diduga menyinggung atau dianggap tidak pantas oleh anggota perguruan silat tersebut.
"Para tersangka tidak menyukai penggunaan musik latar dari perguruan mereka dalam video yang diunggah oleh korban. Mereka merasa tersinggung dan kemudian meminta korban untuk membuat surat pernyataan permintaan maaf serta wajib mengikuti latihan perguruan silat mereka," jelas Yoga, dikutip pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Kapolres Boyolali mengungkap jika AHD ditemukan tewas di rumahnya yang terletak di Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
Hasil autopsi mengungkapkan bahwa korban mengalami luka berat di berbagai bagian tubuh.
Organ-organ dalam korban seperti jantung, hati, paru-paru, dan tulang dada menunjukkan kerusakan serius akibat kekerasan yang diterima.
"Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka parah yang melibatkan organ dalam dan tulang dada, yang menyebabkan kematian akibat kekerasan," kata Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun mentepkan empat orang sebagai tersangka.
Dari empat orang yang terlibat dalam pengeroyokan ini, dua di antaranya adalah remaja di bawah umur, yaitu LAR (16) dan RP (17).
Sedangkan dua tersangka lainnya sudah dewasa, yakni Tegar Yusuf Bahtiar (19) dan Rizal Saputra (19).
Untuk melindungi privasi dan hukum yang berlaku, wajah dua remaja di bawah umur tersebut ditutup dalam penampilan mereka di depan publik.
Peristiwa ini memicu kecaman luas dari masyarakat setempat maupun secara nasional.
Banyak yang menilai tindakan para pelaku sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat diterima, serta menunjukkan adanya kekurangan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan di kalangan organisasi-organisasi semacam perguruan silat.
Pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap para tersangka.
Proses penyidikan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tindakannya. (*/Shofia)