Hukum, gemasulawesi - Baru-baru ini, sebuah insiden pengeroyokan yang melibatkan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terhadap anggota polisi di Jember menjadi viral di media sosial.
Menurut informasi dari Polda Jawa Timur, sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 22 orang yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto, seorang anggota Polri.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 13 orang di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol. Imam Sugianto, dalam sebuah press conference di Gedung Mahameru Mapolda Jatim pada Kamis, 25 Juli 2024.
Kapolda Jatim menjelaskan bahwa di antara 13 tersangka tersebut, satu orang berperan sebagai provokator utama, sementara 10 orang lainnya terlibat langsung dalam pengeroyokan dan penganiayaan.
Selain itu, dua dari para pelaku adalah remaja di bawah umur, yang akan mendapatkan pembinaan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
"Kami menerapkan undang-undang anak untuk kedua pelaku tersebut, sementara pelaku dewasa akan dikenakan pasal-pasal sesuai KUHP," kata Irjen Imam.
Kepolisian juga mengimbau agar peristiwa ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh anggota PSHT dan perguruan silat di Jawa Timur.
Kapolda Jatim menekankan pentingnya perbaikan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Kami berharap organisasi seperti PSHT dapat memperbaiki manajemen mereka dan menghindari tindakan kekerasan di masa yang akan datang," ujar Irjen Imam.
Dalam langkah pencegahan, Kapolda Jatim mengumumkan bahwa semua kegiatan PSHT di Jember akan dibekukan sementara waktu hingga proses hukum terhadap para pelaku selesai.
Tindakan ini diharapkan dapat menurunkan potensi terjadinya ketidakstabilan keamanan di wilayah tersebut.
Ketua Umum PSHT Pusat, R. Moerdjoko, dalam tanggapannya menyatakan bahwa organisasi tersebut akan mematuhi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PSHT serta tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada anggota yang terbukti melanggar hukum.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Moerdjoko.
Video viral yang menunjukkan pengeroyokan ini mencerminkan urgensi penegakan hukum yang lebih ketat dan perlunya kesadaran tinggi terhadap tindakan kekerasan. (*/Shofia)