Nasional, gemasulawesi - Belasan hingga puluhan anggota Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) mendadak menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam pengeroyokan seorang anggota Polsek Kaliwates di Jember.
Insiden kekerasan ini segera menjadi viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dan keprihatinan dari masyarakat luas mengenai tindakan brutal yang dilakukan oleh sekelompok pesilat PSHT tersebut.
Aksi pengeroyokan ini tidak hanya mencoreng nama baik PSHT tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan kedisiplinan para anggotanya.
Sebagai respon terhadap insiden ini, Polda Jawa Timur bersama Pengurus Pusat PSHT mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara seluruh kegiatan PSHT cabang Jember.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengumumkan keputusan ini setelah melakukan koordinasi dengan Ketua Umum Pusat PSHT, R Moerdjoko Hadi Wiyono.
"Peristiwa di Jember ini menjadi titik awal bagi kita untuk menghentikan sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember hingga proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan selesai," ujar Imam, dikutip pada Minggu, 28 Juli 2024.
Keputusan ini juga telah disepakati oleh pengurus cabang PSHT di Kabupaten Jember dan mendapat restu dari Ketua Umum Nasional PSHT, Moerdjoko.
"Pengurus cabang di Jember telah setuju, dan ini juga mendapat persetujuan dari Ketua Umum Nasional, Bapak Moerdjoko," tambah Imam.
Dengan adanya pembekuan ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas yang dapat menimbulkan kerusuhan atau masalah lainnya di wilayah tersebut.
Imam berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi momentum bagi PSHT untuk melakukan introspeksi dan pembenahan internal.
Dia menekankan pentingnya memperbaiki manajemen organisasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Mari kita gunakan momen ini untuk memperbaiki manajemen internal, memperkuat organisasi agar tindakan seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Langkah-langkah perbaikan ini dianggap krusial untuk memulihkan citra PSHT dan memastikan bahwa anggotanya mengikuti aturan dan nilai-nilai yang diharapkan dari sebuah organisasi bela diri.
Kapolda Jatim juga mengingatkan bahwa PSHT seharusnya menjadi organisasi yang menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat, bukan memicu kerusuhan.
"Harapannya, PSHT bisa menjadi perkumpulan pencak silat yang dicintai masyarakat, bukan justru menimbulkan kekacauan," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya PSHT berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum PSHT, Moerdjoko Hadi Wiyono, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat atas insiden yang terjadi di Jember.
Moerdjoko menyayangkan tindakan anggotanya yang mengakibatkan luka-luka pada seorang anggota Polsek Kaliwates Jember.
"Ini menjadi pelajaran bagi kami untuk melakukan evaluasi dan menyusun langkah-langkah agar kejadian seperti ini tidak terulang, baik di Jatim maupun di seluruh Indonesia," kata Moerdjoko.
Dia juga berjanji bahwa organisasi akan melakukan upaya-upaya konkret untuk mencegah terjadinya kembali insiden serupa.
Moerdjoko menegaskan bahwa anggota yang menjadi tersangka akan mendapat sanksi keras sesuai AD/ART organisasi.
"Peraturan dewan pusat jelas menyatakan bahwa anggota yang melanggar ketentuan akan mendapatkan sanksi tegas. Kami memohon agar anggota yang melanggar hukum ditindak sesuai hukum," tegasnya.
Ini menunjukkan komitmen PSHT dalam menegakkan disiplin dan aturan di dalam tubuh organisasi.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan 13 anggota PSHT sebagai tersangka pengeroyokan.
Mereka ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap 22 pesilat yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Ke-13 tersangka ini terancam hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar beberapa pasal dalam KUHP.
Para tersangka diketahui melakukan berbagai tindakan kekerasan termasuk pemukulan dan penyeretan terhadap korban.
"Dua dari tersangka masih di bawah umur dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Anak," tambah Imam.
Ini menunjukkan bahwa pihak berwenang juga memperhatikan aspek hukum yang terkait dengan perlindungan anak dalam menangani kasus ini.
Polda Jatim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keamanan di wilayahnya. (*/Shofia)