Imbas Pengeroyokan Polisi oleh Puluhan Pesilat di Kaliwates hingga Terluka Parah, Polda Jatim Bekukan Kegiatan PSHT Jember

Organisasi pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember dibekukan sementara.
Organisasi pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember dibekukan sementara. Source: Foto/Instagram @pshtjember

Nasional, gemasulawesi - Belasan hingga puluhan anggota Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) mendadak menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam pengeroyokan seorang anggota Polsek Kaliwates di Jember.

Insiden kekerasan ini segera menjadi viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dan keprihatinan dari masyarakat luas mengenai tindakan brutal yang dilakukan oleh sekelompok pesilat PSHT tersebut. 

Aksi pengeroyokan ini tidak hanya mencoreng nama baik PSHT tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan kedisiplinan para anggotanya.

Sebagai respon terhadap insiden ini, Polda Jawa Timur bersama Pengurus Pusat PSHT mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara seluruh kegiatan PSHT cabang Jember. 

Baca Juga:
Menelusuri Sejarah Kolonial dan Keindahan Alam di Pulau Doom, Intiplah Permata Tersembunyi Papua Barat yang Wajib Dikunjungi

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengumumkan keputusan ini setelah melakukan koordinasi dengan Ketua Umum Pusat PSHT, R Moerdjoko Hadi Wiyono. 

"Peristiwa di Jember ini menjadi titik awal bagi kita untuk menghentikan sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember hingga proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan selesai," ujar Imam, dikutip pada Minggu, 28 Juli 2024.

Keputusan ini juga telah disepakati oleh pengurus cabang PSHT di Kabupaten Jember dan mendapat restu dari Ketua Umum Nasional PSHT, Moerdjoko. 

"Pengurus cabang di Jember telah setuju, dan ini juga mendapat persetujuan dari Ketua Umum Nasional, Bapak Moerdjoko," tambah Imam. 

Baca Juga:
Ini Dia Keindahan Tersembunyi Pulau Buaya, Destinasi Wisata Bahari Eksotis dan Budaya Unik di Papua Barat

Dengan adanya pembekuan ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas yang dapat menimbulkan kerusuhan atau masalah lainnya di wilayah tersebut.

Imam berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi momentum bagi PSHT untuk melakukan introspeksi dan pembenahan internal. 

Dia menekankan pentingnya memperbaiki manajemen organisasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. 

"Mari kita gunakan momen ini untuk memperbaiki manajemen internal, memperkuat organisasi agar tindakan seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya. 

Baca Juga:
Menyelami Keindahan Danau Dendam Tak Sudah, Destinasi Wisata di Bengkulu yang Dihiasi Legenda Memikat dan Alam yang Mengagumkan

Langkah-langkah perbaikan ini dianggap krusial untuk memulihkan citra PSHT dan memastikan bahwa anggotanya mengikuti aturan dan nilai-nilai yang diharapkan dari sebuah organisasi bela diri.

Kapolda Jatim juga mengingatkan bahwa PSHT seharusnya menjadi organisasi yang menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat, bukan memicu kerusuhan.

"Harapannya, PSHT bisa menjadi perkumpulan pencak silat yang dicintai masyarakat, bukan justru menimbulkan kekacauan," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya PSHT berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Viral! Toko Kelontong di Karangligar Karawang Jadi Korban Penipuan Pria dengan Modus Tukar Uang Receh, Begini Kronologinya

Sementara itu, Ketua Umum PSHT, Moerdjoko Hadi Wiyono, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat atas insiden yang terjadi di Jember.

Moerdjoko menyayangkan tindakan anggotanya yang mengakibatkan luka-luka pada seorang anggota Polsek Kaliwates Jember. 

"Ini menjadi pelajaran bagi kami untuk melakukan evaluasi dan menyusun langkah-langkah agar kejadian seperti ini tidak terulang, baik di Jatim maupun di seluruh Indonesia," kata Moerdjoko. 

Dia juga berjanji bahwa organisasi akan melakukan upaya-upaya konkret untuk mencegah terjadinya kembali insiden serupa.

Baca Juga:
Kembali Jadi Sorotan Usai Diviralkan Sandi, Selang Mobil Damkar Bocor Saat Padamkan Kebakaran di Dekat Simpangan Depok

Moerdjoko menegaskan bahwa anggota yang menjadi tersangka akan mendapat sanksi keras sesuai AD/ART organisasi.

"Peraturan dewan pusat jelas menyatakan bahwa anggota yang melanggar ketentuan akan mendapatkan sanksi tegas. Kami memohon agar anggota yang melanggar hukum ditindak sesuai hukum," tegasnya.

 Ini menunjukkan komitmen PSHT dalam menegakkan disiplin dan aturan di dalam tubuh organisasi.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan 13 anggota PSHT sebagai tersangka pengeroyokan.

Baca Juga:
Diduga Malpraktik, Polisi Bakal Periksa Dokter yang Tangani Wanita Asal Medan hingga Meninggal Usai Sedot Lemak di Depok

 Mereka ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap 22 pesilat yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Ke-13 tersangka ini terancam hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar beberapa pasal dalam KUHP.

Para tersangka diketahui melakukan berbagai tindakan kekerasan termasuk pemukulan dan penyeretan terhadap korban.

"Dua dari tersangka masih di bawah umur dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Anak," tambah Imam.

Baca Juga:
Nyaris Jadi Korban Jebakan Oknum Polisi! Driver Ojol di Lampung Ini Diminta Antar Paket Baju yang Ternyata Berisi Sabu, Begini Ceritanya

Ini menunjukkan bahwa pihak berwenang juga memperhatikan aspek hukum yang terkait dengan perlindungan anak dalam menangani kasus ini.

 Polda Jatim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keamanan di wilayahnya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Tindak Lanjut Kasus Pengeroyokan Polisi Hingga Alami Luka Parah di Jember, Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT sebagai Tersangka

13 anggota PSHT ditangkap oleh Polda Jatim karena menganiaya anggota Polri di Jember saat konvoi di jalan raya.

Lakukan Upaya Pengamanan, Anggota Polisi di Jember Ini Malah Jadi Korban Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat PSHT hingga Babak Belur

Anggota Polsek Kaliwates dikeroyok pesilat PSHT di Jember hingga mengalami luka cukup parah, begini kronologi lengkapnya.

Dari 374 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Selama Januari hingga Juli 2024, Polda Sulteng Mengamankan 511 Orang Tersangka

Polda Sulawesi Tengah mengamankan 511 orang tersangka dari 374 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama bulan Januari hingga Juli

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Kembali Terjadi, Kapolda Sumatera Selatan Desak SKK Migas dan KKKS Segera Lakukan Ini

Kebakaran sumur minyak ilegal kembali melanda Musi Banyuasin. Kapolda Sumsel desak SKK Migas tutup sumur secara permanen.

Berita Terkini

wave

Menceritakan Kisah Cinta Sejati hingga Maut Memisahkan, Inilah Sinopsis Film Romansa Sampai Titik Terakhirmu

Film Sampai Titik Terakhirmu tayang hari ini, menceritakan kisah cinta antara pasangan viral Shella Selpi Lizah dan Albi Dwizky

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu


See All
; ;