Kejari Depok Turun Tangan! Terungkap Modus Operandi Para Guru Memanipulasi Nilai 51 Siswa di SMPN 19 Depok hingga Dianulir dari 8 SMA Negeri

Begini modus operandi guru yang memanipulasi nilai rapor 51 siswa di SMPN 19 Depok. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

Depok, gemasulawesi - Kasus manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Depok kini tengah menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya tindakan tidak etis yang dilakukan oleh beberapa oknum guru. 

Kasus ini mencuat ketika 51 siswa dari SMPN 19 Depok yang seharusnya diterima di sejumlah SMA negeri terpaksa dianulir karena adanya manipulasi nilai yang dilakukan untuk memenuhi target dan kepentingan tertentu.

Modus operandi dari kasus ini melibatkan sejumlah guru yang diduga memanipulasi nilai rapor siswa agar mereka bisa diterima di sekolah menengah atas yang diinginkan. 

Proses manipulasi ini dilakukan dengan cara meminta siswa untuk mengikuti bimbingan belajar khusus. 

Baca Juga:
Digelar BPBD Provinsi Kaltim, Gubernur Kaltara Hadiri Kegiatan Resiliensi Penanggulangan Bencana Wilayah Kalimantan

Selama proses bimbingan tersebut, nilai rapor siswa diubah untuk meningkatkan peluang mereka diterima di SMA yang mereka pilih.

Tindakan ini tidak hanya merugikan siswa yang berusaha dengan jujur, tetapi juga merusak integritas sistem pendidikan di Kota Depok.

Berita mengenai manipulasi nilai ini menjadi viral setelah video yang memperlihatkan beberapa guru terlibat dalam tindakan tersebut tersebar di media sosial. 

Video tersebut menunjukkan bagaimana beberapa oknum guru menginstruksikan siswa untuk mengikuti bimbingan belajar yang tidak sah dan memanipulasi dokumen akademik untuk memenuhi persyaratan penerimaan SMA. 

Baca Juga:
Terkait dengan Percepatan Rencana Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemprov Sulbar bersama Bapemperda DPRD Lakukan Konsultasi ke Kemendagri

Viral-nya video ini memicu penyelidikan dari pihak berwenang, yang kemudian mengarah pada tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok segera turun tangan setelah berita tersebut viral.

 Tim penyelidik dari Kejari menemukan sejumlah dokumen rapor palsu dan bukti-bukti lain yang menunjukkan adanya praktik manipulasi. 

Mereka mengungkap bahwa ada sekitar 50 dokumen rapor palsu yang digunakan untuk memanipulasi hasil seleksi penerimaan siswa di SMA.

Baca Juga:
Diraih Sejak 2022, Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024 Ini Mampu Mempertahankan Predikat Universal Health Coverage di Atas 100 Persen

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah, menjelaskan bahwa proses manipulasi ini dilakukan dengan melibatkan beberapa guru dan pihak-pihak terkait. 

"Kami menemukan bahwa modus operandi yang digunakan adalah melalui les privat dan bimbingan belajar yang tidak sah. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk memanipulasi nilai siswa sehingga mereka bisa diterima di SMA yang mereka pilih," ujarnya. (*/Shofia)

Bagikan: