Usut Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Polisi Beberkan Pengakuan dari 6 Guru Wensen School

Polres Depok mengungkapkan pengakuan dari enam guru Wensen School terkait penganiayaan balita.
Polres Depok mengungkapkan pengakuan dari enam guru Wensen School terkait penganiayaan balita. Source: Foto/Dok. PMJ News

Nasional, gemasulawesi - Polres Metro Depok telah melanjutkan penyelidikan terkait kasus penganiayaan anak yang terjadi di daycare Wensen School. 

Kasus ini melibatkan Meita Irianty, pemilik dari fasilitas penitipan anak tersebut, yang saat ini menjadi tersangka utama. 

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa enam orang guru dari total sebelas saksi yang ada. 

Para guru yang telah diperiksa tersebut mengaku tidak menyaksikan langsung tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Meita Irianty. 

Baca Juga:
Menjelajahi Keindahan Tersembunyi Pantai Slili di Gunung Kidul, Intiplah Surga Bagi Pecinta Alam dan Olahraga Air

Informasi mengenai kejadian tersebut hanya diketahui melalui rekaman CCTV yang ada di daycare.

“Guru-guru di sana semua tidak ada yang melihat langsung penganiayaan tersebut dan hanya tau dari CCTV,” ujarnya.

Menurut Kapolres Arya Perdana, kasus penganiayaan ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua murid yang mencurigai adanya kekerasan di daycare Wensen School. 

Laporan tersebut memicu pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Baca Juga:
2 Lainnya Terluka, 2 Orang Dikabarkan Tewas dalam Serangan Penusukan di Dekat Tel Aviv

Dalam proses investigasi, polisi menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Meita Irianty diduga telah melakukan penganiayaan terhadap beberapa anak di fasilitas penitipan tersebut.

Kasus ini segera menarik perhatian publik setelah berita mengenai penganiayaan menyebar luas di media sosial, menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat mengenai keamanan anak-anak di fasilitas penitipan anak. 

Dalam keterangannya, Kapolres Arya Perdana menjelaskan bahwa Meita Irianty telah mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa tindakannya merupakan bentuk kekhilafan. 

Arya menekankan bahwa pihak kepolisian sedang mendalami pengakuan tersebut serta memeriksa kondisi psikologis tersangka untuk memahami lebih dalam mengenai motif dan latar belakang dari tindakan tersebut.

Baca Juga:
Dalam Rangka Mendukung Pembangunan yang Berkelanjutan, Ketua KPU Minahasa Utara Sebut Keselarasan Visi, Misi dan Program Bakal Calon dengan RPJDP Penting

Kapolres Arya Perdana juga menambahkan bahwa meskipun Meita Irianty sedang dalam kondisi hamil, proses hukum terhadapnya tetap akan dilanjutkan. 

Tersangka saat ini berada dalam pembantaran di RS Bhayangkara Polri karena kondisi kehamilannya yang menyebabkan sejumlah masalah kesehatan. 

"Kami akan memperhatikan kesehatan tersangka selama proses penyidikan. Jika diperlukan, kami akan membawanya ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, penahanan tetap akan dilakukan untuk memastikan agar proses hukum tidak terhambat," ujar Arya.

Dengan berjalannya proses hukum, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan keamanan anak-anak di fasilitas penitipan dapat lebih terjamin. 

Baca Juga:
Packaging Adalah Ratu, Menparekraf Nyatakan di dalam Bisnis Ekonomi Kreatif Konten Dapat Disebut Sebagai Raja

Pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kasus penganiayaan anak ditangani dengan cepat dan efektif. 

Kesejahteraan anak-anak harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap fasilitas penitipan anak, dan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan adalah langkah penting untuk menjaga lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Ternyata Bukan Cuma 1, Pemilik Daycare di Depok yang Kini Jadi Tersangka Ini Juga Aniaya Balita Lain, Begini Kondisi Para Korban

Kasus penganiayaan terhadap dua balita di Daycare Wensen School, Depok, menyita perhatian publik. Begini kondisi terkini korban.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Balita, Pemilik Daycare di Depok Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pemilik daycare di Depok resmi jadi tersangka kasus penganiayaan anak. Akui lakukan hal itu karena khilaf.

Gerak Cepat Usut Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Polisi Tangkap Pemilik Daycare dan Menetapkannya Sebagai Tersangka

Kasus penganiayaan balita di daycare Depok viral di media sosial. Polisi telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Selidiki Kasus Penganiayaan yang Dialami Seorang Balita di Daycare Depok, Polisi Periksa 2 Saksi Sambil Menunggu Hasil Visum

Polres Depok mengungkap pihaknya memeriksa dua orang terkait kasus seorang balita yang diduga dianiaya pemilik daycare di Depok.

Buntut Kematian Wanita Asal Medan Usai Sedot Lemak, Polisi Panggil Kepala Dinas Kesehatan Kadinkes Depok, Usut Dugaan Malpraktik

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok, Mary Liziawati bakal diperiksa untuk mengusut kasus kematian wanita usai sedot lemak.

Berita Terkini

wave

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

Layanan Kesehatan Buruk, Anleg Arifin dg Pallalo Protes Pemda Parigi Moutong

Ambulans kehabisan bensin hingga warga meninggal memicu amarah DPRD Parigi Moutong. Bupati dikecam karena absen rapat pelayanan publik.

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa


See All
; ;