Mamuju, gemasulawesi – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Sulawesi Barat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan percepatan rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Barat, Syahrir Hamdani, pada konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri tersebut juga diikuti oleh Wakil Ketua Bapemperda, Kalma Katta, dan Muhammad Natsir, yang merupakan Kepala Inspektorat Sulawesi Barat.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pejaabat Fungsional Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi Barat, Syafruddin, dan Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan atau TPHP Sulawesi Barat, Agus Rauf.
Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Barat, Syahrir Hamdani, dalam keterangannya di Mamuju pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024, menyampaikan rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Barat saat ini sedang berproses.
Dia mengatakan Biro Organisasi bersama dengan Biro Hukum Setda Sulawesi Barat telah menyampaikan beberapa evidence.
“Bahan administrasi yang kita perlukan dan telah diserahkan kepada Tim Sekretariat DPRD Provinsi,” ujarnya.
Kalma Katta, yang merupakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Barat, menyampaikan dukungan sehingga Perda Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat tuntas sebelum masa pengabdian anggota DPRD Sulawesi Barat periode 2019 hingga 2024 berakhir.
Dikutip dari Antara, Subuki, yang adalah Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, menuturkan dukungan administrasi yang diperlukan untuk pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan itu telah diserahkan ke DPRD Sulawesi Barat.
“Dokumen administrasi telah kita serahkan, misalnya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, ranperda dan juga penjelasan pokok-pokok pikiran pembentukan Dinas Peternakan, semua kita sampaikan lewat Komisi II DPRD dan Sekwan,” ucapnya.
Sementara itu, Ina, yang merupakan pihak Tim Biro Hukum Kemendagri menyatakan program pembentukan peraturan daerah atau propemperda tidak dapat diubah namun dapat menambah di luar propemperda yang telah ada. (Antara)