Wujudkan Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemerintah Provinsi Bengkulu Kukuhkan Satgas PPA

Ket. Foto: Satgas PPA Dikukuhkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu Source: (Foto/ANTARA/HO-Media Center Provinsi Bengkulu)

Bengkulu, gemasulawesi – Pemerintah Provinsi Bengkulu mewujudkan upaya perlindungan untuk perempuan dan anak dengan pengukuhan Satgas atau Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA di 9 kabupaten/kota.

Dalam keterangannya di Bengkulu pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta berperan sebagai garda paling depan dalam melindungi perempuan dan anak.

Isnan Fajri menyatakan pembentukan dan juga pengukuhan Satgas PPA di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi perempuan dan anak.

Baca Juga:
Sasar Anak-Anak Sekolah, Tim Penggerak PKK Sulawesi Selatan Menyerahkan Bantuan dan Mengedukasi Pelajar dalam Program PKK Goes to School

Dia menyebutkan Satgas ini juga diharapkan dapat mempercepat tercapainya status Bengkulu sebagai provinsi layak anak, yang baru-baru ini mendapatkan evaluasi lapangan.

Isnan Fajri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam mendukung upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Dia mengatakan dirinya berharap ini bukan sekedar predikat atau pencapaian semata.

Baca Juga:
Geger! Pemilik Kos di Semarang Ini Kepergok Konsumsi Daging Kucing dengan Lahap, Alasannya Mengejutkan

“Namun menjadi sistem yang kokoh di Provinsi Bengkulu agar kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi terjadi,” ucapnya.

Eri Yulian Hidayat, yang adalahKepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB Bengkulu, menerangkan pengukuhan Satgas PPA untuk mencegah, menjangkau dan mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dikutip dari Antara, selain itu, Satgas PPA juga bertugas mengurangi segala bentuk kekerasan, baik di ruang publik, ruang kerja, domestik, maupun dalam situasi darurat dan meningkatkan layanan untuk para korban kekerasan.

Baca Juga:
Ramai di Media Sosial! Oknum Dosen UNY Diduga Lakukan Penganiayaan kepada Mahasiswa, Begini Kata Ketua BEM yang Melihatnya Langsung

Dia mengatakan dalam menjalankan tugasnya, Satgas mempunyai 4 bidang, yakni pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bidang pengembangan pemenuhan hak dan perlindungana anak, bidang data pengarusutamaan gender.

Serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

“Selama periode 2021 hingga Juni 2024, Satgas telah menangani 893 kasus,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pakai Seragam dan Baret Merah Kopassus, Pria Ini Viral Usai Ngaku Anggota TNI AD Aktif Saat Jalani Sidang Kasus Penipuan di PN Tangerang

Kasus-kasus yang ditangani mencakup kekerasan psikis, fisik, seksual dan penelantaran serta eksploitasi anak.

“Meskipun jumlah kasus bertambah, hal itu juga mengindikasikan masyarakay semakin berani melaporkan ke Satgas PPA untuk mendapatkan pendampingan, dengan penanganan yang dilakukan secara terpadu, cepat dan juga menyeluruh,” ujarnya. (Antara)

Bagikan: