Di Wilayah Sulutgomalut, OJK Terus Meningkatkan Kategori Bank Perekonomian Rakyat yang Tidak Sehat Menjadi Sehat

Ket. Foto: Kategori BPR yang Tidak Sehat Menjadi Sehat di Wilayah Sulutgomalut Terus Ditingkatkan oleh OJK Source: (Foto/ANTARA/Nancy L Tigauw.)

Manado, gemasulawesi – OJK atau Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan kategori BPR atau Bank Perekonomian Rakyat yang tidak sehat menjadi sehat di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara atau Sulutgomalut.

Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar, yang merupakan Kepala OJK Sulutgomalut, dalam keterangannya di Manado pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024, mengatakanpihaknya menemukan ada 1 BPR yang beroperasi di wilayah Sulutgomalut yang berada pada kategori tidak sehat.

Robert Sianipar menyatakan berdasarkan kinerja BPR dan BPR Syariah, OJK telah menetapkan tingkat kesehatan bank untuk masing-masing BPR dan juga BPR Syariah.

Baca Juga:
Menandai Selesainya Pendidikan Dasar Militer, Pangdam XIII/Merdeka Secara Resmi Menutup Pendidikan Pertama Tamtama TNI AD TA 2024 di Bitung

Pada posisi bulan Juni 2024, jumlah Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah yang dinilai dengan kategori sehat di wilayah kerja Sulutgomalut sebanyak 12, kategori tidak sehat terdapat 1 BPR dan kategori cukup sehat sebanyak 8.

Pihaknya akan berupaya untuk membuat sehat kembali Bank Perekonomian Rakyat tersebut dengan berbagai kebijakan yang sesuai dengan peraturan perbankan dan POJK.

Dikutip dari Antara, dia menyampaikan walaupun mempunyai BPR yang tidak sehat, tetapi kepercayaan masyarakat kepada BPR cukup tinggi.

Baca Juga:
Sebagai Bentuk Kepedulian di Lingkungan Kawasan Industri, PT GNI Memberikan Bantuan kepada Panti Asuhan di Kolonodale Morowali Utara

“Kendati begitu, untuk kondisi permodalan industri BPR dan BPR Syariah di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara masih terjaga dengan CAR atau rasio permodalan yang cukup baik,” katanya.

21 diantaranya mempunyai CAR di atas ketentuan minimal, yakni 12 persen dari total 22 BPR dan BPR Syariah.

Sedangkan yang mempunyai CAR di bawah 12 persen hanya 1 BPR.

Baca Juga:
Usai Viral, Pegawai PN Depok yang Intimidasi dan Todong Warga dengan Senjata Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Dia menyatakan tetapi di posisi Juni 2024 masih terdapat 6 BPR yang belum memenuhi ketentuan MIM atau Modal Inti Minimum sebesar 6 miliar rupiah.

Dia menerangkan berdasarkan indikator utama perbankan, industri Bank Perekonomian Rakyat Syariah dan BPR di Provinsi Sulutgomalut mempunyai kinerja yang cukup baik.

Hal ini tercermin dari pertumbuhan yang lebih baik pada posisi Juni 2024 secara Year on Year apabila dibandingkan dengan pertumbuhan tahun 2023 (YoY).

Baca Juga:
Melalui Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Sulbar Melakukan Edukasi Terkait Penipuan yang Menggunakan Modus Polisi Gadungan

Pertumbuhan total aset industri pada posisi Juni 2024 (YoY0 meningkat mencapai 24,9 persen, peningkatan totak aset itu ditopang oleh peningkatan dana pihak ketiga yang mencapai 1,83 persen. (Antara)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini