Depok, gemasulawesi - Aksi penodongan senjata oleh seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok, Dinno Renaldy, telah mencuri perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial.
Dari video yang tersebar, Dinno terlihat menodongkan senjata airsoft gun kepada seorang warga, Rastono, dalam sebuah konflik yang melibatkan pembongkaran bangunan di lingkungan perumahan.
Dinno Renaldy, yang berprofesi sebagai staf panitera di PN Depok, kini menjadi sorotan publik setelah aksinya yang menegangkan terekam dan disebarluaskan.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden ini dipicu oleh perselisihan antara Dinno dan Rastono terkait dengan rencana pembongkaran sebuah bangunan di belakang rumah Rastono di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok, yang dianggap berdiri di fasilitas umum perumahan tersebut.
Rastono, dalam upayanya untuk menyelesaikan masalah tersebut, membawa surat imbauan dari Satpol PP Kota Depok, yang kemudian memicu ketegangan dan aksi penodongan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa Dinno Renaldy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap Arya Perdana.
Meskipun senjata airsoft gun yang digunakan Dinno tidak termasuk dalam kategori senjata api, penggunaannya dalam konteks intimidasi tetap melanggar hukum.
Kapolres menambahkan bahwa senjata tersebut tidak berisi amunisi saat penodongan dilakukan, namun tetap ilegal karena tidak memiliki izin yang sah.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa senjata airsoft gun yang digunakan Dinno didapatkan dari temannya dan kartu izin yang dimiliki tersangka telah kedaluwarsa sejak 2013.
Dinno juga mencatut identitas TNI pada kartu izin tersebut, yang saat ini tidak lagi berlaku.
Polisi masih meneliti izin terkait senjata tersebut serta keabsahan kartu yang digunakan Dinno.
Tindakan Dinno yang terekam dalam video menunjukkan bagaimana kekerasan dan intimidasi dapat mempengaruhi masyarakat dan menciptakan ketegangan.
Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, juga mengonfirmasi bahwa Dinno telah ditahan di Mapolsek Bojongsari.
“Ya, tersangka sudah ditahan di Polsek Bojongsari,” ujar Made Budi, dikutip pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik yang luas dan menimbulkan berbagai reaksi di media sosial.
Masyarakat menilai bahwa tindakan Dinno Renaldy tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak citra lembaga hukum tempatnya bekerja.
Proses hukum terhadap Dinno Renaldy akan menjadi cermin bagaimana penegakan hukum diterapkan terhadap tindakan yang melibatkan kekerasan dan intimidasi, terutama oleh seorang aparatur negara. (*/Shofia)