Dipimpin Direktur TP Oharda, Kejati Sulut Melaksanakan Ekspose 2 Perkara Restorative Justice dari Kejari Minahasa dan Bolmong Utara Secara Virtual

Ket. Foto: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Melaksanakan Ekspose 2 Perkara Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Bolmong Utara Secara Virtual Source: (Foto/ANTARA/HO-Penkum Kejati Sulut (1))

Manado, gemasulawesi – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan ekspose 2 perkara restorative justice dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Bolmong Utara secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda atau TP Oharda, Nanang Ibrahim Soleh.

Ekspose itu dilakukan pada hari Selasa, tanggal 21 Agustus 2024, serta dilakukan Wakil Kepala Kejati Sulawesi Utara, Transiswara Adhi, didampingi Jeffry Maukar, yang merupakan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum.

Juga didampingi Koordinator Paris Manalu, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi dan para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulawesi Utara.

Baca Juga:
Guna Menyelamatkan Gurita dan Terumbu Karang di Pulau Terdepan, YKL Indonesia bersama DKP Sulsel serta DKP Makassar Dorong Penguatan Konservasi

“Ekspose perkara restorative berasal dari Kejari Minahasa atas nama tersangka AM alias Abdul yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terhadap saksi korban RUT alias Ridho,” kata Wakajati Sulawesi Utara Transiswara Adhi.

Terkait dengan kasus ini, Jaksa Fasilitator, Pattrick Malangkas dan Azalea Zahra Baidlowi; Kepala Kejari Minahas, Hermanto; Kasi Pidum, Debby Kenap, menginisiasikan penyelesaian perkara ini lewat mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta korban pun memaafkan perbuatan tersangka.

Baca Juga:
Meresahkan! 2 Pencuri Beraksi di Pondok Aren Tangerang Selatan, Ponsel Pegawai Kedai Ayam Goreng Raib Digasak Pelaku dengan Trik Licik Ini

Dikutip dari Antara, setelah tercapainya kesepakatan itu, Kepala Kejari Minahas mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Terkait dengan perkara itu, lalu mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan juga disetujui.

“Sementara perkara lain lewat mekanisme restorative justice dari Kejaksaan Negeri Bolmong Utara dengan tersangka SM alias Syahril yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ucapnya.

Baca Juga:
Dengan Menandatangani Nota Kesepahaman, IAIN Kendari dan Jasa Raharja Sultra Menjalin Kerja Sama Pencegahan Kecelakaan dan Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas

Dia menambahkan atas penganiayaan yang dilakukannya kepada saksi korban MRR alias Rizky.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun.

Tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh para saksi dan juga perwakilan masyarakat. (Antara)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini