Bahas Penanganan HAM Masa Lalu, Pemerintah Kota Palu Menerima Kunjungan Kerja DPR Aceh

Ket. Foto: Pemkot Palu Menerima Kunker DPR Aceh Membahas Penanganan HAM Masa Lalu Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menerima kunjungan kerja DPR Aceh membahas penanganan HAM masa lalu.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Irmayanti, mengatakan HAM adalah salah satu isu prioritas nasional, yang mana kehadiran dan pengakuan negara terhadap peristiwa HAM masa lalu.

Irmayanti menyampaikan dan Kota Palu salah satu daerah yang fokus terhadap penyelesaian HAM.

Baca Juga:
Telah Membantu Meringankan Beban Biaya Perkuliahan Mahasiswa, Wakil Rektor III Sebut UIN Datokarama Palu Sangat Berterima Kasih kepada BAZNAS

Dia menerangkan keseriusan Kota Palu menyelesaikan isu pelanggaran HAM ditindaklanjuti lewat regulasi Peraturan Wali Kota Palu atau Perwali Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia atau RANHAM Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Irmayanti mengapresiasi lembaga legislatif Aceh sebab memilih Palu sebagai rujukan penyelenggaraan RANHAM, yang mana pada tahun 2023, Palu yang merupakan ibu kota Sulawesi Tengah meraih nilai sempurna 100 pada hasil evaluasi pelaporan implementasi RANHAM.

Dia menyampaikan implementasi aksi ini berkat kolaborasi semua pihak,

Baca Juga:
Lewat Program Jamsostek, Pemkab Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK Berkomitmen Memberikan Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Pekerja Jasa Konstruksi

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Farlaky, mengungkapkan kedatangan pihaknya ke Palu berkaitan dengan penyusunan rancangan Qanun Aceh atas perubahan nomor 17 tahun 2023 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh atau KKR.

KKR dibentuk sebagai sarana mencari kebenaran dan keadilan terhadap berbagai pelanggaran HAM di masa lalu, sehingga harus diselesaikan dengan bijaksana, arif dan bermartabat.

“Alasan kami memilih Palu sebagai studi banding sebab mempunyai permasalahan yang hampir sama, yaitu berkaitan dengan HAM,” katanya kemarin, tanggal 21 Agustus 2024.

Baca Juga:
Bertajuk Menelusuri Luka Bumi Palu, AMSI Sulteng Menggelar Diskusi Publik Membahas Aktivitas Pertambangan Ilegal dan Indikasi Keterlibatan WNA

Oleh karena itu, menurut Parlemen Aceh bahwa rancangan Qanun KKR diharapkan dapat memperkuat KRR secara kelembagaan, disamping itu sebagai proses penguatan penganggaran.

Dalam kunjungan itu, terjalin diskusi yang lebih spesifik mengenai penyelenggaraan RANHAM.

Salah satunya adalah strategi Pemerintah Kota Palu mengimplementasikan Perwali Nomor 25 Tahun 2013 yang berisikan 17 Pasal.

Baca Juga:
Perannya Bukan Hanya Sekedar Perlombaan Pesparawi, Pemprov Sebut LPPD Sulteng Diharapkan Dapat Menjadi Sarana Pembinaan Mental Umat Kristen

Implementasi rencana kasi itu akan diadopsi untuk diterapkan dalam implementasi kegiatan di daerah mereka. (*/Mey)

Bagikan: