Parigi Moutong, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan perlindungan dan jaminan sosial untuk pekerja jasa konstruksi melalui program Jamsostek.
Moh Yasir, yang merupakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah atau Setda Parigi Moutong, mengatakan setiap pekerja harus mendapat perlindungan sosial guna menjamin mereka jika sewaktu-waktu terjadi musibah kecelakaan kerja.
Moh Yasir menyampaikan hal ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja, termasuk pemerintah.
Menurutnya, semua bentuk pekerjaan mempunyai risiko kecelakaan, tidak terkecuali dengan pekerjaan konstruksi.
“Oleh karena itu, pihak perusahaan di daerah tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan dan jaminan sosial untuk setiap tenaga kerja yang mereka gunakan,” katanya.
Karena Jamsostek adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi pihak pemberi kerja, baik swasta, badan usaha termasuk pemerintah, sebagai upaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Dalam keterangannya tanggal 21 Agustus 2024, dia menuturkan Jamsostek bentuk komitmen pemerintah memberikan perlindungan untuk setiap tenaga kerja, sebagaimana Inpres atau Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Dalam kesempatan terpisah, Arfandi Sade, yang merupakan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Parigi Moutong, mengungkapkan pihaknya secara intens melakukan edukasi perlindungan dan jaminan sosial terhadap PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen pada sejumlah instansi di Kabupaten itu.
“Termasuk dengan pelaku usaha konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan atau DPUPRP maupun pemangku kepentingan di daerah itu,” ujarnya.
Hal ini dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat, khususnya pekerja mengenai pentingnya terlindungi Jamsostek.
Dia mengatakan pekerja yang masuk dalam kepesertaan Jamsostek tidak hanya sekedar membayar iuran, namun mereka mendapatkan manfaat program itu.
“Salah satunya perlindungan JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja,” tuturnya.
Dia menyampaikan untuk peserta Jamsostek bidang jasa kontruksi, manfaat program diperoleh selain JKK.
“Juga santunan cacat, layanan home care, santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB, program kembali bekerja atau return to work,” ucapnya.
Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapat santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai 174 juta rupiah dari jenjang pendidikan tingkat bawah hingga perguruan tinggi. (*/Mey)