Sesuai Hasil Pemetaan Kerawanan oleh Bawaslu, Sulawesi Selatan Masuk dalam 5 Provinsi untuk Kategori Rawan Tinggi Pilkada 2024

Ket. Foto: Sulsel Masuk dalam 5 Provinsi untuk Kategori Rawan Tinggi Pilkada Tahun 2024 Source: (Foto/ANTARA/Darwin Fatir)

Makassar, gemasulawesi – Provinsi Sulawesi Selatan masuk dalam 5 provinsi untuk kategori rawan tinggi Pilkada serentak 2024 sesuai hasil pemetaan kerawanan oleh Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu RI.

Dalam keterangannya, anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Siful Jihad, mengatakan inilah yang menjadi dasar pemetaan kerawanan yang dilakukan Bawaslu RI.

Siful Jihad menyebutkan Sulawesi Selatan, menjadi salah satu provinsi dianggap mempunyai tingkat kerawanan terjadinya tindakan yang dianggap dapat mengancam kualitas demokrasi di Pilkada, itulah dianggap tinggi.

Baca Juga:
Karena Ada Jaminan Keamanan TNI dan Polri, Ketua KPU Minahasa Utara Sebut KPU Minut Semakin Percaya Diri dalam Menyelenggarakan Pilkada 2024

Dari hasil pemetaan kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu merekam provinsi dengan kategori kerawanan tinggi.

Ada 5 Provinsi yang rawan tinggi atau 13 persen, 28 provinsi rawan sedang atau 76 persen dan 4 provinsi rawan rendah atau 11 persen.

Tercatat terdapat 5 provinsi di Indonesia yang masuk kategori rawan tinggi, yaitu Provinsi NTT, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah.

Baca Juga:
KPU Sigi Mencatat Terdapat 4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wabup yang Telah Meminta Pembukaan Akses Silon

Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan atau PKP serentak 2024 itu dipublikasikan Bawaslu RI pada tanggal 26 Agustus 2024 di Jakarta.

Peristiwa yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu memberikan pengaruh terhadap kerawanan dalam Pilkada.

Dari ketiga tahapan yang diukur dalam pemetaan itu, setiap tahapan mempunyai kerawanan yang harus segera diantisipasi.

Baca Juga:
Seiring Memiliki 82 Dosen Tetap Berstatus PNS Bergelar Doktor, UIN Palu Terus Berupaya Melakukan Pengembangan terhadap Prodi dengan Akreditasi Unggul

Kerawanan Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah juga disumbang oleh kondisi sosial politik yang terjadi pada level nasional hingga daerah.

PKP serentak 2024 ini berfokus pada tahapan pencalonan, pungut hitung dan kampanye adalah bagian dari rangkaian tindak lanjut kajian dan riset IKP atau Indek Kerawanan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diluncurkan pada tahun 2022.

Sebelumnya, IKP Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sempat diperdalam oleh Bawaslu pada 2023 untuk menguatkan agenda pencegahan terhadap beberapa isu strategis pada penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga:
Bekerja Sama dengan Pemkot Palu, Pengadilan Agama Palu Kelas 1A Menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Tahun 2023, Bawaslu melakukan penyusunan dan meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilu dan Pilkada 2024.

“PKP tersebut dipotret terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 serta beberapa indikasi yang terjadi di lapangan dalam menghadapi pencalonan pada Pilkada,” ujarnya. (Antara)

Bagikan: