Jakarta, gemasulawesi - Dalam upaya memberantas tindak kejahatan yang kian marak dengan berbagai modus, kepolisian berhasil membongkar aksi pencurian yang dilakukan oleh sindikat hipnotis.
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading telah menangkap empat orang yang terlibat dalam sindikat ini.
Mereka menjalankan aksinya dengan cara yang cukup licik, yaitu berpura-pura hendak menukar mata uang asing kepada korban-korbannya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap memiliki inisial AS (48), SA (57), RSKT (60), dan A (46).
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan tiga laporan yang diterima pihak kepolisian, yang menunjukkan bahwa sindikat ini telah beraksi di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah.
"Kami berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus hipnotis atau gendam yang beroperasi lintas provinsi, termasuk Sumatra, Jawa, dan Bali," ujar Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, dikutip pada Rabu, 4 September 2024.
Gidion juga menuturkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai seorang lansia, LYS (79), yang menjadi korban hipnotis di depan salah satu bank di Kelapa Gading pada 16 Agustus lalu.
Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial, yang akhirnya membantu polisi dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Salah satu pelaku, RSKT, mendekati korban dengan berpura-pura sebagai seorang pengusaha dari Singapura yang ingin menyumbangkan uang kepada yayasan.
Ia membawa uang dalam bentuk dollar dan meminta bantuan korban untuk menukarkan uang tersebut ke Rupiah.
Di tengah percakapan mereka, dua pelaku lain, SA dan AS, ikut bergabung.
SA berusaha meyakinkan korban untuk menukarkan uangnya dengan dollar yang dibawa oleh RSKT, sementara AS berpura-pura menjadi pegawai bank yang memastikan bahwa uang tersebut adalah dollar asli.
Korban yang merasa yakin dengan ketiga pelaku akhirnya menukarkan uang Rupiahnya dengan dollar tersebut.
Namun, setelah transaksi selesai, korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya bukanlah dollar Singapura, melainkan mata uang dari negara lain yang memiliki nilai tukar sangat rendah.
Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan kehilangan satu buah kalung emas.
“Uang yang diberikan ternyata bukan dollar Singapura, melainkan mata uang dari negara lain yang nilai tukarnya sangat kecil,” tambah Gidion.
Atas tindakan mereka, keempat pelaku akan dikenakan dengan Pasal 378 tentang penipuan. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana kejahatan dengan modus hipnotis masih sering terjadi, dan masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap orang asing yang menawarkan transaksi mencurigakan. (*/Shofia)