Bekasi, gemasulawesi - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat baru-baru ini mengungkap praktik ilegal pembuatan tembakau sintetis di sebuah Clandestine Laboratory yang berlokasi di salah satu cluster perumahan mewah di Bekasi.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kronologi kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik mengenai adanya transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa pelaku beroperasi dari sebuah rumah yang disewa di perumahan mewah di Bekasi.
Informasi ini mengarah pada pelaku yang terlibat dalam jaringan pembuatan dan peredaran narkoba, khususnya tembakau sintetis yang dikenal dengan sebutan tembakau gorilla.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, penyidik melanjutkan dengan pengintaian dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial OS (29) saat ia sedang memproduksi tembakau sintetis.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di kalangan masyarakat, termasuk penggunaan lokasi-lokasi yang tidak biasa untuk kegiatan ilegal.
"Di lokasi, kami menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini," ujar Syahduddi dalam konferensi pers, dikutip pada Rabu, 25 September 2024.
Baca Juga:
Aksi Sekelompok Orang Rusak Rumah Warga di Sukabumi Viral, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 105 kilogram tembakau sintetis yang siap edar, alat produksi, serta bahan baku prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, dan narkotika jenis sabu.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa OS mengaku bekerja di bawah perintah VG, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
OS dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis, namun ia hanya menerima Rp22,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka OS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 yakni tentang Narkotika.
Baca Juga:
Terungkap! Dua dari Tujuh Jasad Remaja yang Ditemukan di Kali Bekasi Berhasil Diidentifikasi
Adapun ancaman hukuman penjara yang menjerat pelaku nantinya paling lama adalah 20 tahun.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya, VG dan BI, untuk mempertanggungjawabkan peran mereka dalam jaringan narkoba ini.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkoba yang terus mengintai, serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (*/Shofia)