Aksi Sekelompok Orang Rusak Rumah Warga di Sukabumi Viral, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dua tersangka suporter Persija Jakarta ditangkap setelah menyerang rumah suporter Persib Bandung. Tindakan tegas polisi berlanjut.
Dua tersangka suporter Persija Jakarta ditangkap setelah menyerang rumah suporter Persib Bandung. Tindakan tegas polisi berlanjut. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @fakta.jakarta

Sukabumi, gemasulawesi - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh aksi konvoi sekelompok suporter bermotor menyerang sebuah rumah yang dijadikan tempat berkumpul oleh suporter Persib Bandung. 

Insiden yang terjadi di Jalan Pajagalan, Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi ini pun membuat warga setempat panik.

Dalam insiden tersebut, para pelaku yang diduga merupakan oknum suporter Persija Jakarta, tidak hanya merusak pagar rumah tetapi juga ada yang berusaha masuk ke dalamnya.

Video aksi perusakan rumah ini pun dengan cepat beredar luas di media sosial.

Baca Juga:
Terungkap! Dua dari Tujuh Jasad Remaja yang Ditemukan di Kali Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Menyikapi laporan dan video viral yang beredar, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengatasi situasi yang dapat memicu ketegangan lebih lanjut di antara kedua kelompok suporter tersebut. 

Menurut keterangan dari AKP Bagus Panuntun, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, dua orang suporter yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka teridentifikasi setelah melakukan tindakan merusak dan memasuki pekarangan rumah tanpa izin.

"Para tersangka ini tidak hanya merusak banner yang terpasang, tetapi juga masuk ke pekarangan dan memprovokasi. Saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut untuk menemukan kemungkinan tersangka lainnya," jelas Bagus, dikutip pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Juga:
Ditangkap di Banyuwangi, Guru Honorer Tersangka Peretasan Sistem BKN Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pihak kepolisian telah mengamankan 13 anggota The Jakmania, yang merupakan suporter Persija, dan dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, polisi juga telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku lain yang terlibat dalam insiden perusakan ini.

Dua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

"Kami terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang dapat merugikan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan, dan kami berupaya menemukan semua pihak yang terlibat," tegas Bagus.

Baca Juga:
Sindikat Uang Palsu Senilai Rp2,5 Miliar di Majalengka Terbongkar, Begini Rincian Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kedamaian dalam mendukung tim sepak bola. 

Aksi kekerasan seperti ini dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak, termasuk penggemar yang hanya ingin menikmati pertandingan dengan aman. 

Diharapkan, semua pihak bisa belajar dari insiden ini untuk menghindari konflik di masa mendatang.

Sebagai langkah preventif, kepolisian juga mengajak suporter dan masyarakat untuk menjaga suasana kondusif dalam setiap kegiatan yang melibatkan komunitas suporter. 

Baca Juga:
Tuai Pro dan Kontra! Guru SMP di Lamongan Viral Usai Tampar Siswa karena Dipanggil Tanpa Sebutan Bu

Dukungan terhadap tim seharusnya disertai dengan sikap sportif dan saling menghormati, sehingga dunia sepak bola di Indonesia dapat berkembang dengan positif tanpa adanya kekerasan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Terungkap! Dua dari Tujuh Jasad Remaja yang Ditemukan di Kali Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Dua dari tujuh jenazah remaja yang ditemukan di Kali Bekasi teridentifikasi, lima lainnya masih dalam proses.

Sindikat Uang Palsu Senilai Rp2,5 Miliar di Majalengka Terbongkar, Begini Rincian Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

Kasus uang palsu terungkap di Majalengka. Polisi berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,5 miliar dari empat tersangka.

Tuai Pro dan Kontra! Guru SMP di Lamongan Viral Usai Tampar Siswa karena Dipanggil Tanpa Sebutan Bu

Viral, guru SMP di Lamongan menampar siswa karena dipanggil tanpa sebutan "Bu" saat ulangan Bahasa Inggris.

Aksi Brutal Tawuran di Jakarta Barat! Polisi Disiram Air Keras Saat Bubarkan Massa, Begini Kronologinya

Serangan air keras terhadap dua polisi di Kembangan, Jakarta Barat, membuat geger. Pelaku utama akhirnya berhasil diamankan.

Bikin Heboh! Aksi Pria Minta Ambulans Menepi Viral, Prioritas Darurat atau Macet Jadi Perdebatan Hebat

Video pria minta ambulans minggir viral, memicu perdebatan soal prioritas kendaraan darurat dan hak pengguna jalan.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;