Aksi Sekelompok Orang Rusak Rumah Warga di Sukabumi Viral, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dua tersangka suporter Persija Jakarta ditangkap setelah menyerang rumah suporter Persib Bandung. Tindakan tegas polisi berlanjut.
Dua tersangka suporter Persija Jakarta ditangkap setelah menyerang rumah suporter Persib Bandung. Tindakan tegas polisi berlanjut. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @fakta.jakarta

Sukabumi, gemasulawesi - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh aksi konvoi sekelompok suporter bermotor menyerang sebuah rumah yang dijadikan tempat berkumpul oleh suporter Persib Bandung. 

Insiden yang terjadi di Jalan Pajagalan, Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi ini pun membuat warga setempat panik.

Dalam insiden tersebut, para pelaku yang diduga merupakan oknum suporter Persija Jakarta, tidak hanya merusak pagar rumah tetapi juga ada yang berusaha masuk ke dalamnya.

Video aksi perusakan rumah ini pun dengan cepat beredar luas di media sosial.

Baca Juga:
Terungkap! Dua dari Tujuh Jasad Remaja yang Ditemukan di Kali Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Menyikapi laporan dan video viral yang beredar, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengatasi situasi yang dapat memicu ketegangan lebih lanjut di antara kedua kelompok suporter tersebut. 

Menurut keterangan dari AKP Bagus Panuntun, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, dua orang suporter yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka teridentifikasi setelah melakukan tindakan merusak dan memasuki pekarangan rumah tanpa izin.

"Para tersangka ini tidak hanya merusak banner yang terpasang, tetapi juga masuk ke pekarangan dan memprovokasi. Saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut untuk menemukan kemungkinan tersangka lainnya," jelas Bagus, dikutip pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Juga:
Ditangkap di Banyuwangi, Guru Honorer Tersangka Peretasan Sistem BKN Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pihak kepolisian telah mengamankan 13 anggota The Jakmania, yang merupakan suporter Persija, dan dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, polisi juga telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku lain yang terlibat dalam insiden perusakan ini.

Dua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

"Kami terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang dapat merugikan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan, dan kami berupaya menemukan semua pihak yang terlibat," tegas Bagus.

Baca Juga:
Sindikat Uang Palsu Senilai Rp2,5 Miliar di Majalengka Terbongkar, Begini Rincian Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kedamaian dalam mendukung tim sepak bola. 

Aksi kekerasan seperti ini dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak, termasuk penggemar yang hanya ingin menikmati pertandingan dengan aman. 

Diharapkan, semua pihak bisa belajar dari insiden ini untuk menghindari konflik di masa mendatang.

Sebagai langkah preventif, kepolisian juga mengajak suporter dan masyarakat untuk menjaga suasana kondusif dalam setiap kegiatan yang melibatkan komunitas suporter. 

Baca Juga:
Tuai Pro dan Kontra! Guru SMP di Lamongan Viral Usai Tampar Siswa karena Dipanggil Tanpa Sebutan Bu

Dukungan terhadap tim seharusnya disertai dengan sikap sportif dan saling menghormati, sehingga dunia sepak bola di Indonesia dapat berkembang dengan positif tanpa adanya kekerasan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Terungkap! Dua dari Tujuh Jasad Remaja yang Ditemukan di Kali Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Dua dari tujuh jenazah remaja yang ditemukan di Kali Bekasi teridentifikasi, lima lainnya masih dalam proses.

Sindikat Uang Palsu Senilai Rp2,5 Miliar di Majalengka Terbongkar, Begini Rincian Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

Kasus uang palsu terungkap di Majalengka. Polisi berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,5 miliar dari empat tersangka.

Tuai Pro dan Kontra! Guru SMP di Lamongan Viral Usai Tampar Siswa karena Dipanggil Tanpa Sebutan Bu

Viral, guru SMP di Lamongan menampar siswa karena dipanggil tanpa sebutan "Bu" saat ulangan Bahasa Inggris.

Aksi Brutal Tawuran di Jakarta Barat! Polisi Disiram Air Keras Saat Bubarkan Massa, Begini Kronologinya

Serangan air keras terhadap dua polisi di Kembangan, Jakarta Barat, membuat geger. Pelaku utama akhirnya berhasil diamankan.

Bikin Heboh! Aksi Pria Minta Ambulans Menepi Viral, Prioritas Darurat atau Macet Jadi Perdebatan Hebat

Video pria minta ambulans minggir viral, memicu perdebatan soal prioritas kendaraan darurat dan hak pengguna jalan.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;