Majalengka, gemasulawesi - Sebuah sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp2,5 miliar berhasil dibongkar oleh Polres Majalengka, Jawa Barat.
Kejadian ini menjadi viral setelah salah satu tersangka mencoba melunasi utangnya dengan mencampurkan uang palsu dan uang asli kepada seorang saksi.
Akibat hal tersebut, saksi menyadari bahwa uang yang diterima tidak sepenuhnya asli dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengungkapkan bahwa polisi bergerak cepat setelah menerima laporan terkait penggunaan uang palsu tersebut.
Baca Juga:
Tuai Pro dan Kontra! Guru SMP di Lamongan Viral Usai Tampar Siswa karena Dipanggil Tanpa Sebutan Bu
“Kami berhasil mengungkap kasus pemalsuan atau pembuatan dan peredaran uang palsu, dengan menangkap empat tersangka pada Kamis lalu,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Majalengka, dikutip pada Rabu, 25 September 2024.
Tersangka pertama, berinisial WM, ditangkap setelah melakukan pembayaran utang sebesar Rp4 juta dengan campuran uang asli dan palsu.
Polisi segera melakukan penggeledahan di rumah WM di Desa Mekarmulya, Majalengka, dan menemukan barang bukti berupa uang palsu dalam berbagai pecahan, termasuk pecahan Rp100 ribu dan Rp10 ribu.
Selain itu, juga ditemukan uang palsu dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
“Di lokasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa pecahan uang palsu dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat,” jelas Kapolres.
Dari hasil interogasi terhadap WM, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya, AS dan DS, yang terlibat dalam distribusi uang palsu tersebut.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka MN, yang berperan sebagai pencetak uang palsu, juga berhasil ditangkap.
Menurut keterangan polisi, MN telah mencetak uang palsu sejak tahun 2019 di sebuah rumah kontrakan di Sumedang.
Baca Juga:
1 Orang Tewas dan 3 Lainnya Terluka dalam Serangan Penjajah Israel di Kamp Pengungsi Fawwar
MN diduga sudah memproduksi uang palsu dalam jumlah besar untuk diedarkan di berbagai daerah.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menyita ribuan lembar uang palsu yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp10 ribu, serta 1.900 lembar uang palsu dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Selain itu, barang bukti berupa alat cetak uang palsu, seperti printer dan komputer, juga diamankan.
“Total nilai dari seluruh barang bukti yang kami sita mencapai Rp2,5 miliar,” ujar Kapolres.
Keempat tersangka yang diamankan dalam kasus ini kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Mereka dijerat dengan Pasal 26 dan 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.
Kapolres Indra Novianto juga menegaskan bahwa Polres Majalengka akan meningkatkan upaya pencegahan untuk menekan peredaran uang palsu di masa mendatang.
“Ke depannya, kami akan mengedepankan langkah pencegahan agar peredaran uang palsu bisa berkurang,” kata Kapolres.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Kasus peredaran uang palsu ini mengundang perhatian publik karena jumlah uang palsu yang diproduksi cukup besar, dan tersangka telah beroperasi sejak 2019.
Polisi berharap dengan penangkapan ini, peredaran uang palsu dapat ditekan, dan masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap uang palsu yang beredar di pasaran.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih terus dipantau, sementara polisi juga tengah mendalami jaringan peredaran uang palsu yang diduga lebih luas.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan langkah tegas dari aparat kepolisian dapat menjadi upaya preventif terhadap kasus serupa di masa depan. (*/Shofia)