2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako Palu Kini Ditahan Kejati Sulawesi Tengah

Ket. Foto: Kejaksaan Tinggi Kini Menahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako Palu
Ket. Foto: Kejaksaan Tinggi Kini Menahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako Palu Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium kesehatan atau labkes dan layanan pendidikan pada Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Palu kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Sofyan, dalam keterangannya di Palu, Sulawesi Tengah, mengatakan setelah diperiksa, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 September 2024 hingga 12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Palu.

Laode Sofyan menerangkan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menetapkan tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan pada Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022.

Baca Juga:
UIN Datokarama Palu dan Konsulat RI di Thailand Menggagas Kerja Sama Internasional

Laode Sofyan menyampaikan 2 orang itu masing-masing berinisial TP ditetapkan tersangka berdasarkan Nomor: Print-04/P/2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024 dan FZ dengan surat penetapan tersangka nomor: Print-03/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024.

Sementara itu, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) dengan nomor: Print-03/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024.

Sedangkan terhadap tersangka FZ dalam pemeriksaan mengalamo sakit dan lalu dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara sehingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Baca Juga:
Calon Kepala Daerah Parigi Moutong Diajak Menjaga dan Mewujudkan Pilkada 2024 yang Bermartabat

“Penahanan tersangka dilakukan pada hari Senin, tanggal 23 September 2024,” katanya.

Laode Sofyan menambahkan perbuatan para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

Sofyan menyampaikan disangkakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor: 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave

UIN Datokarama Palu dan Konsulat RI di Thailand Menggagas Kerja Sama Internasional

Kerja sama internasional di bidang penelitian dan pendidikan digagas oleh UIN Datokarama Palu dan Konsulat RI di Thailand.

Calon Kepala Daerah Parigi Moutong Diajak Menjaga dan Mewujudkan Pilkada 2024 yang Bermartabat

KPU Parigi Moutong mengatakan cakada Parigi Moutong diajak untuk menjaga dan mewujudkan Pilkada 2024 yang bermartabat.

KPU Parigi Moutong Lakukan Sosialisasi Peraturan KPU Jelang Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024

KPU Parigi Moutong Sosialisasi PERKPU nomor: 13 tahun 2024 tentang kampanye dan PKPU nomor 14 tahun 2024 tentang pelaporan dana kampanye.

Cuan Ratusan Juta! Guru Honorer di Banyuwangi Retas Data BKN dan Menjualnya ke Luar Negeri, Begini Modus Operandi Pelaku

Guru SD yang berstatus honorer di Banyuwangi diduga terlibat akses ilegal data BKN, raih keuntungan hingga ratusan juta dari penjualan data.

Ngaku Petugas Leasing! Aksi Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Selatan Terbongkar, 3 Pelaku Diamankan

Kasus pencurian motor menggunakan modus penipuan terungkap di Jakarta Selatan. Polisi tangkap tiga pelaku mahasiswa.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;